KUKAR – Polsek Kenohan, Kutai Kartanegara, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tuana Tuha, Kecamatan Kenohan, pada Kamis (20/3/25). Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial AL (39), warga asal Sulawesi Tengah. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat bungkus kecil sabu yang disembunyikan dengan cerdik di dalam helm merek KYT berwarna hitam milik tersangka.
Kapolsek Kenohan, Iptu Nelson Eddy Bojoh, mengungkapkan bahwa operasi ini berawal dari informasi warga yang merasa curiga dengan adanya transaksi mencurigakan.
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Tuana Tuha. Setelah melakukan penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan tersangka di depan Rumah Makan Desa Tuana Tuha, RT 002, sekitar pukul 20.10 WITA,” jelas Iptu Nelson.
Ia juga menambahkan bahwa barang bukti berupa sabu yang disembunyikan di dalam helm langsung diamankan bersama tersangka untuk proses hukum lebih lanjut di Polsek Kenohan.
Tidak lupa, Kapolsek Kenohan juga mengapresiasi keberanian masyarakat dalam melapor dan mengajak semua pihak untuk aktif mendukung pemberantasan narkoba.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya memerangi narkoba. Jangan ragu melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan. Bersama, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,” tegasnya.
Tersangka AL kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan pidana penjara maksimal 20 tahun.
Polsek Kenohan berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar menjauhi narkoba serta mendukung upaya pemberantasan narkotika sesuai dengan visi Program Asta Cita Presiden RI.
Baca juga :