• Berita
  • Jurnalis Balikpapan Alami Kekerasan saat Liput Kasus Pencabulan
Berita

Jurnalis Balikpapan Alami Kekerasan saat Liput Kasus Pencabulan

AJI Balikpapan mengecam kekerasan terhadap jurnalis Balikpapan Pos yang sedang meliput kasus pencabulan di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Jurnalis Balikpapan Pos, Moeso, menunjukkan area pipinya yang lebam karena dipukul saat meliput kasus pencabulan di PN Balikpapan, Rabu (19/3/2025). (Foto: AJI Balikpapan)
Jurnalis Balikpapan Pos, Moeso, menunjukkan area pipinya yang lebam karena dipukul saat meliput kasus pencabulan di PN Balikpapan, Rabu (19/3/2025). (Foto: AJI Balikpapan)

BALIKPAPAN – Jurnalis Balikpapan Pos, Moeso Novianto, dipiting dan dipukul oleh seseorang yang diduga kerabat terdakwa kasus pencabulan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (19/3/2025). Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan mengecam keras terjadinya kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya.

Ketua AJI Balikpapan, Erik Alfian, menyatakan Moeso saat itu sedang meliput sidang vonis J, terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Moeso memang sedang mengawal lewat pemberitaan penanganan kasus hukum dugaan pencabulan atlet di bawah umur oleh oknum pelatih.

Saat itu, sidang ditunda ke hari Senin, 24 Maret 2025. Para tahanan kembali ke ruang tunggu. Moeso pun menyempatkan berbincang dengan penjaga di PN Balikpapan.

Sekitar pukul 15.30 Wita, tiba-tiba terdakwa kasus pencabulan atlet, J, berteriak kepada Moeso. “Sempat bersitegang, Moeso mencoba menghindari pertengkaran. Ia memilih keluar dan duduk di area parkir motor dengan salah satu jurnalis Tribun, Zainul,” ujar Erik dalam keterangan tertulis.

Tidak lama kemudian, seorang pria berperawakan besar menghampiri dan menuding Moeso. Pria tersebut menuduh Moeso memukul adiknya.

Kepada AJI Balikpapan, Moeso menyatakan tak pernah memukul dalam cekcok terhadap terdakwa J. Pria itu kemudian memukul dan memiting leher Moeso.

“Sejumlah orang di lokasi melerai keduanya. Muso mengalami lebam di pipi kiri akibat pukulan pria tersebut. Muso langsung melaporkan penganiayaan ini ke Polresta Balikpapan,” kata Erik.

Diduga berkaitan dengan kerja jurnalistik

Rentetan kasus ini diduga karena pihak terdakwa terganggu kerja jurnalistik Moeso yang mengawal pemberitaan dugaan pencabulan oleh oknum pelatih terhadap atlet di bawah umur di Balikpapan.

“AJI Balikpapan mengecam segala bentuk kekerasan yang dilakukan terhadap jurnalis,” kata Erik.

Jurnalis, kata Erik, dilindungi Undang-Undang (UU) Pers dalam menjalankan tugasnya. Dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan, ‘Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.’

Sementara, Pasal 18 UU Pers telah memuat sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalis.

“AJI Balikpapan menyatakan sikap ⁠⁠mengecam intimidasi pada jurnalis yang mengawal kasus hukum pencabulan. Pekerjaan-pekerjaan jurnalistik yang dilakukan jurnalis merupakan bagian dari kepentingan publik dan dilindungi hukum,” kata Erik.

AJI Balikpapan pun mendesak Kapolres Balikpapan serta jajarannya mengusut kasus kekerasan dan intimidasi jurnalis. Hal tersebut menghambat jurnalis dalam mencari informasi yang telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40/1999.

Selain itu, AJI Balikpapan meminta perusahaan pers menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput ke lapangan, khususnya kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan ancaman fisik maupun psikis. AJI Balikpapan menekankan perusahaan bertanggung jawab memberi jaminan bantuan dan keamanan hukum terhadap jurnalisnya.

Erik mengatakan, apabila ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi.

“Sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 butir 11 UU Pers Nomor 40/1999 yang berbunyi, ‘Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya’,” kata Erik.

Baca juga:

Picture of FX Jarwo
FX Jarwo
Jurnalis dan penulis konten ProPublika.id. Menggemari isu lingkungan, masyarakat adat, dan hak asasi manusia. Ia pun menulis hal-hal ringan mengenai perjalanan, tips, dan pengetahuan umum dari berbagai sumber.
Bagikan
Berikan Komentar