BALIKPAPAN – Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi belanja operasi program pendidikan dan pelatihan keterampilan di UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan Tahun Anggaran 2023–2024 ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Tahap II tersebut dilaksanakan pada Kamis (26/8/2026), setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Kedua tersangka masing-masing berinisial S selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan YL sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim telah melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja operasi proses pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja berdasarkan klaster kompetensi pada APBD UPTD BLKI Balikpapan TA 2023–2024 dengan kerugian negara sebesar Rp8.922.767.429,58 kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,” ujar Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas melalui Kasubdit III Tipidkor AKBP Kadek Adi Budi Astawa, Kamis (26/8/2026).
Menurut Kadek, dengan dilaksanakannya tahap II, penanganan perkara selanjutnya berada pada tahap penuntutan dan persidangan.
Negara Rugi Rp8,9 Miliar
Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Kalimantan Timur, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan belanja operasi program pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8.922.767.429,58.
Kasus ini bermula dari pengelolaan anggaran belanja operasi pada UPTD BLKI Balikpapan tahun 2023 dan 2024. Pada 2023, anggaran kegiatan tersebut mencapai Rp12.848.745.051, sedangkan pada 2024 sebesar Rp12.896.312.493. Total anggaran dalam dua tahun mencapai Rp25.745.057.544.
Menurut penyidik, pada Januari 2023 tersangka S yang saat itu menjabat sebagai Kepala BLKI Balikpapan sekaligus KPA menggelar rapat bersama staf BLKI, instruktur, dan perwakilan PT KI. Rapat tersebut membahas penyediaan bahan pelatihan dan pelaksanaan pelatihan alat berat.
Dalam pelaksanaannya, penyidik menduga pengadaan bahan pelatihan dilakukan oleh masing-masing instruktur setelah mengajukan kebutuhan anggaran kepada S. Padahal, pengadaan tersebut seharusnya dilaksanakan melalui pihak ketiga.
Penyidik juga menduga S meminta bantuan YL selaku PPTK untuk mencari perusahaan yang digunakan dalam kerja sama pengadaan. Perusahaan tersebut disebut memperoleh fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak.
Modus serupa, menurut penyidik, diduga diterapkan dalam pengadaan kebutuhan pelatihan lainnya, seperti konsumsi, bahan cetak, alat tulis kantor (ATK), seragam, sertifikasi, hingga honorarium instruktur.
Pada 2024, pola pelaksanaan belanja operasi tersebut disebut kembali dilakukan dengan mekanisme serupa. Khusus pengadaan sertifikasi, seluruh kegiatan dilaksanakan melalui PT KI.
Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan penyimpangan tersebut. Perkara itu tercatat dalam dua laporan polisi, yakni LP/A/13/V/2025/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Kaltim tertanggal 28 Mei 2025 dan LP/A/24/X/2025/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Kaltim tertanggal 1 Oktober 2025.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, kedua tersangka berikut barang bukti diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga :
