• Berita
  • Usut 23 Kasus Karhutla di Kaltim, Polisi Tetapkan Lima Tersangka
Berita

Usut 23 Kasus Karhutla di Kaltim, Polisi Tetapkan Lima Tersangka

Polda Kaltim tangani 23 kasus karhutla dan tetapkan 5 tersangka di Berau, Kukar, dan Kutim.

Petugas kepolisian saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pendataan lahan terbakar dalam penanganan kasus karhutla di wilayah Kalimantan Timur. (Foto : Polda Kaltim)

BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur bersama polres jajaran memperketat penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga Selasa (25/8/2026), polisi menangani 23 kasus karhutla dan menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Kaltim, Tedy Sopandi, menegaskan penindakan hukum dilakukan secara profesional sebagai komitmen mencegah kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan masyarakat, serta dampak ekonomi akibat karhutla.

“Polda Kaltim bersama seluruh jajaran polres terus melakukan langkah penegakan hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana karhutla sesuai hasil penyelidikan dan alat bukti di lapangan,” ujar Tedy, Selasa (25/8/2026).

Sebaran Kasus di Wilayah Kaltim

Dari total 23 kasus yang ditangani, sebanyak empat kasus telah naik ke tahap penyidikan dengan lima orang tersangka. Rincian penanganan perkara di wilayah Kaltim meliputi:

  • Polres Berau: 2 kasus (tahap penyidikan, 2 tersangka)

  • Polres Kutai Kartanegara: 1 kasus (tahap penyidikan, 2 tersangka)

  • Polres Kutai Timur: 1 kasus (tahap penyidikan, 1 tersangka)

  • Polres Paser: 8 kasus (tahap penyelidikan)

  • Polresta Samarinda: 4 kasus (tahap penyelidikan)

  • Polres Penajam Paser Utara: 3 kasus (tahap penyelidikan)

  • Ditreskrimsus Polda Kaltim: 1 kasus (tahap penyelidikan)

  • Polres Bontang, Polres Kutai Barat, Polresta Balikpapan: masing-masing 1 kasus (tahap penyelidikan)

  • Polres Mahakam Ulu: Nihil laporan

Tedy menambahkan, penegakan hukum ini berjalan seiring dengan upaya preventif seperti patroli di titik rawan, edukasi, dan imbauan pencegahan.

Polda Kaltim mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar karena berimplikasi pidana sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga :

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar