BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan mempercepat pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS) bagi pedagang Pasar Sepinggan yang terdampak kebakaran. Pembangunan 119 petak TPS tersebut ditargetkan rampung dalam 90 hari kalender.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Haemusri Umar, mengatakan pekerjaan pembangunan dan perbaikan TPS telah dimulai sejak 15 Agustus 2026 dan dijadwalkan selesai pada 14 November 2026.
Tahap awal pekerjaan difokuskan pada penataan lahan sekaligus konsolidasi data pedagang yang akan menempati TPS.
“Penataan lahan dan konsolidasi data sudah dilakukan oleh Dinas Perdagangan. Tahapannya mulai tanggal 15 Agustus, dengan masa pekerjaan selama tiga bulan atau 90 hari kalender,” ujar Haemusri belum lama ini.
Dari sekitar 250 petak yang terdampak kebakaran, Pemkot Balikpapan menyiapkan 119 petak untuk pedagang. Sebanyak 97 petak dibangun baru, sedangkan 22 petak lainnya merupakan bangunan utama yang masih dapat diperbaiki dan dimanfaatkan.
Pembangunan TPS juga diarahkan untuk membenahi fasilitas pendukung di sekitar kawasan pasar. Tiga pekerjaan utama yang dilakukan meliputi pembangunan TPS, pembenahan drainase, dan perbaikan jalan.
“Ada tiga aspek dalam rencana pembangunan. Pertama TPS, kedua drainase, kemudian yang ketiga terkait perbaikan jalan. Kita tidak bisa hanya membangun fisik TPS tanpa sarana, prasarana, dan utilitas yang ada di sana,” jelasnya.
Untuk pembangunan TPS beserta penyempurnaan fasilitas pendukung tersebut, Pemkot Balikpapan mengalokasikan anggaran sekitar Rp4,6 miliar.
Meski berstatus sementara, TPS tersebut ditargetkan dapat dimanfaatkan pedagang hingga lima tahun. Pemerintah berharap fasilitas ini memberikan kepastian tempat usaha bagi pedagang selama proses pemulihan Pasar Sepinggan.
Namun, pedagang terdampak kebakaran tidak otomatis mendapatkan petak TPS. Dinas Perdagangan menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Pedagang wajib memiliki Surat Izin Pemakaian Tempat Berusaha (SIPTB), masih aktif berjualan, serta telah menyelesaikan kewajiban retribusi dan tidak memiliki tunggakan.
“Kalau ada tunggakan-tunggakan, diselesaikan supaya mereka juga bisa mendapatkan petak. Tiga hal ini sudah menjadi komitmen kita untuk ditaati seluruh pedagang,” pungkasnya.
