• Berita
  • Otorita IKN Tindak Tegas Pelaku Karhutla: 1 Dilaporkan Pidana, Perusahaan Kena Sanksi
Berita

Otorita IKN Tindak Tegas Pelaku Karhutla: 1 Dilaporkan Pidana, Perusahaan Kena Sanksi

Otorita IKN serahkan 1 pembakar lahan ke polisi dan sanksi perusahaan perkebunan imbas Karhutla.

Petugas melakukan pemadaman di salah satu area terdampak Karhutla di kawasan delineasi IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. (Foto : Humas OIKN)

BALIKPAPAN – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menempuh langkah tegas dalam penegakan hukum guna mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Nusantara. Langkah ini diambil setelah tahapan imbauan dan pembinaan lebih dulu disampaikan kepada para pelaku usaha dan masyarakat.

Dalam tindakan hukum tersebut, satu orang terduga pelaku pembakaran lahan telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan saat ini perkaranya masuk dalam proses penyidikan.

Selain penindakan terhadap perorangan, Otorita IKN juga menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk pemulihan area terdampak kepada satu perusahaan perkebunan. Beberapa perusahaan lain di kawasan delineasi IKN kini juga ditempatkan dalam pengawasan khusus akibat jumlah titik panas (hotspot) di wilayah usahanya yang tak kunjung menurun.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan bahwa penegakan aturan Karhutla di kawasan IKN dijalankan secara terukur dan setara tanpa membedakan pihak.

“Kami mendahulukan pembinaan dan penyediaan solusi. Namun ketika kelalaian berulang dan merugikan lingkungan serta masyarakat, aturan harus ditegakkan tanpa membedakan pihak,” ujar Basuki dalam keterangan resminya.

Langkah hukum ini melengkapi rangkaian upaya pencegahan yang sejatinya telah berjalan sebelum musim kemarau 2026. OIKN sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Kepala Otorita IKN terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar, pembakaran sampah, hingga pembuangan puntung rokok sembarangan.

Otorita IKN kembali mengingatkan seluruh pemegang perizinan berusaha di kawasan Nusantara untuk menyiagakan personel, peralatan, serta prosedur pengendalian Karhutla di area kegiatan masing-masing. Pemantauan harian akan terus dilanjutkan untuk menentukan langkah hukum susulan jika ditemukan pelanggaran baru.

Baca juga :

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar