JAKARTA – NUGAL Institute for Social and Ecological Studies, Perkumpulan Lingkar Hutan Lestari (PLHL), Trend Asia, dan Gerakan #Bersihkan Indonesia merilis laporan yang menyoroti dampak pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) captive di Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) atau Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI), Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Dalam laporan berjudul PLTU Membawa Pilu: Tragedi yang Diciptakan PLTU Captive di Kawasan Industri Hijau Indonesia di Kalimantan Utara yang dirilis pada Rabu (29/7/2026), keempat organisasi tersebut menyatakan pembangunan PLTU captive yang dioperasikan PT Kaltara Power Indonesia (KPI) telah menimbulkan dampak sosial, ekonomi, kesehatan, dan lingkungan bagi masyarakat di kawasan pesisir Tanah Kuning dan Mangkupadi.
Peneliti Trend Asia, Zakki Amali, menilai keberadaan PLTU batu bara captive bertentangan dengan semangat transisi energi karena masih mempertahankan ketergantungan pada energi fosil di kawasan yang mengusung konsep industri hijau.
“Kehadiran PLTU batu bara captive justru memperburuk keselamatan manusia dan alam. Ini merupakan bentuk baru mempertahankan ketergantungan pada energi fosil dengan manipulasi bahasa yang lebih dapat diterima,” ujar Zakki dalam keterangan tertulis.
Laporan tersebut juga menyoroti penggunaan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) sebagai sumber energi kawasan industri. Menurut penyusunnya, pengembangan infrastruktur energi di kawasan tersebut berpotensi memberikan tekanan terhadap sungai dan wilayah yang menjadi ruang hidup masyarakat adat.
Selain itu, laporan mengungkap dugaan adanya keterkaitan antara kepentingan bisnis energi, industri ekstraktif, dan aktor yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan dalam pengembangan proyek tersebut.
Nelayan Disebut Alami Penurunan Hasil Tangkapan
Salah satu temuan laporan menyebut nelayan di Tanah Kuning dan Mangkupadi mengalami penurunan hasil tangkapan dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut NUGAL Institute, hasil tangkapan ikan teri yang sebelumnya mencapai sekitar 200 hingga 300 kilogram per malam kini disebut hanya sekitar 10 kilogram. Sementara hasil tangkapan kepiting rajungan dilaporkan turun dari 20–40 kilogram menjadi sekitar 10 kilogram per hari.
“Nelayan menghadapi tekanan ganda, yaitu hasil tangkapan yang menurun dan harga kebutuhan pokok yang meningkat,” kata peneliti NUGAL, Seny Ahmad.
Laporan juga menyebut sebagian nelayan mulai beralih profesi karena pendapatan dari sektor perikanan dinilai semakin tidak menentu.

Soroti Dampak Kesehatan dan Lingkungan
Selain aspek ekonomi, laporan itu mengangkat potensi dampak kesehatan akibat paparan polusi udara dari aktivitas industri dan PLTU captive.
Penyusunnya menyebut paparan partikel halus (PM2.5), nitrogen dioksida (NO₂), dan sulfur dioksida (SO₂) berpotensi meningkatkan risiko gangguan kesehatan masyarakat di sekitar kawasan industri.
Di bidang lingkungan, laporan tersebut menyatakan aktivitas industri dan lalu lintas kapal disebut memberi tekanan terhadap ekosistem mangrove, padang lamun, serta terumbu karang di wilayah pesisir Bulungan.
Menurut penyusun laporan, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi keanekaragaman hayati laut dan sumber penghidupan masyarakat pesisir.
Desak Audit dan Evaluasi Pembiayaan
Dalam rekomendasinya, keempat organisasi meminta pemerintah melakukan audit terhadap dampak sosial, kesehatan, dan lingkungan dari pembangunan PLTU captive di kawasan industri tersebut.
Mereka juga mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan audit HAM serta meminta sejumlah bank nasional yang disebut membiayai proyek PLTU captive mengevaluasi dukungan pembiayaannya.
Selain itu, mereka mendesak pemerintah meninjau kembali ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 yang memberikan pengecualian bagi pembangunan PLTU batu bara captive di kawasan industri.
Baca juga :
