JAKARTA – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera resmi menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan perambahan Kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu, Kota Batam, Kepulauan Riau.
PT GTP diduga kuat mengerahkan alat berat secara ilegal untuk membuka jalan dan mengeruk bukit di dalam kawasan hutan lindung. Material hasil pengerukan tersebut kemudian dimanfaatkan perusahaan sebagai bahan timbunan.
Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta analisis ahli, aktivitas ilegal tersebut mengakibatkan pembukaan lahan hutan lindung seluas kurang lebih 1,98 hektare, pembukaan jalan sepanjang 897 meter dengan lebar 7–11 meter, serta memicu kerusakan serius pada fungsi ekosistem hutan lindung.
Penyidikan perkara ini dijalankan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum Kehutanan Sumatera Seksi Wilayah II Pekanbaru bersama Korwas PPNS Polda Kepulauan Riau.
“Penetapan PT GTP sebagai tersangka korporasi dilakukan setelah penyidik mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah melalui pemeriksaan 12 saksi, keterangan dua ahli, serta gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Kepri pada 21 Juli 2026,” terang Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, dalam keterangan resminya.
Hari menegaskan, penyidik masih terus mendalami proses pengambilan keputusan di internal perusahaan serta mengusut pihak-pihak yang menikmati keuntungan finansial dari kegiatan pengerukan ilegal tersebut.
Terancam Denda Rp 2 Miliar
Atas perbuatannya, PT GTP disangkakan melanggar aturan pengerjaan, penggunaan, dan/atau pendudukan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Atas pelanggaran tersebut, korporasi terancam sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda kategori VI sebesar Rp 2 miliar.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penindakan terhadap korporasi merupakan bagian vital dalam membangun tata kelola kehutanan yang adil dan berintegritas.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Ketika suatu korporasi diduga mengendalikan, memperoleh manfaat, atau bertanggung jawab atas terjadinya perambahan kawasan hutan, maka pertanggungjawaban pidana harus diarahkan kepada korporasi tersebut,” tegas Dwi Januanto dikutip dari laman resmi Kementerian Kehutanan, kehutanan.go.id.
Ia menambahkan, ketegasan hukum terhadap korporasi bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, melainkan untuk memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha yang patuh sekaligus menjaga kelestarian fungsi Hutan Lindung Tanjung Piayu demi generasi mendatang.
