KUTAI KARTANEGARA — Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersama lintas sektor melaksanakan kegiatan revegetasi di lahan bekas tambang ilegal seluas 1,6 hektare di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Suharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (18/6/2026). Sebanyak 1.000 pohon ditanam dalam kegiatan yang sekaligus menandai peringatan Hari Lingkungan Hidup.
Kolaborasi ini melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga, BUMN, sektor swasta, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, komunitas petani, hingga masyarakat lokal. Jenis tanaman yang ditanam meliputi balangeran, tanjung, dan trembesi—dipilih untuk mendukung pemulihan tutupan vegetasi serta keseimbangan ekosistem kawasan.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna Safitri, menyebut kegiatan ini sebagai momentum refleksi bersama, bukan sekadar seremoni.
“Penanaman hari ini bukan seremonial, kami menanam dan insya Allah akan memelihara. Ini adalah ajang untuk mempertebal kembali komitmen kita bahwa di masa lalu kita sudah membiarkan kondisi seperti ini terjadi. Kami mohon dukungan dan bantuan seluruh pihak untuk kita kembalikan lagi tempat yang nyaman ini. Ini butuh konsistensi jangka panjang,” ujar Myrna.
Delapan Perkara Tambang Ilegal Sudah Ditindak
Tahura Bukit Suharto merupakan kawasan pelestarian alam yang memiliki fungsi penting bagi konservasi, penelitian, pendidikan, dan perlindungan keanekaragaman hayati. Berdasarkan kondisi terkini, kawasan ini memiliki tutupan lahan berhutan sekitar 57 persen, sementara sebagian areanya mengalami tekanan akibat aktivitas ilegal seperti pertambangan, perkebunan, permukiman, dan penggunaan lahan lainnya yang memerlukan pemulihan bertahap.
Sejak 2023, Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN bersama aparat penegak hukum telah menindaklanjuti delapan perkara aktivitas tambang ilegal melalui proses hukum.
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik sekaligus Wakil Ketua Satgas, Edgar Diponegoro, memastikan kawasan hutan konservasi dalam delineasi IKN kini sudah bersih dari tambang ilegal.
“Hingga Juni 2026, di kawasan hutan konservasi dalam delineasi IKN sudah tidak ada tambang ilegal lagi. Jika ada, itu di luar hutan konservasi berupa tambang pasir dan batu. Ini yang menjadi target kami ke depan,” ujar Edgar.
Teknologi Biochar dan Validasi Data Masyarakat
Selain pemulihan vegetasi, OIKN memanfaatkan lokasi penanaman sebagai lahan uji coba inovasi rehabilitasi bersama mitra swasta melalui penggunaan media tanam berbasis biochar. Teknologi ini memanfaatkan sisa kayu di hutan untuk menjaga kelembapan tanah, memperbaiki kualitas lahan, serta mendukung pertumbuhan mikroorganisme di area yang mengalami degradasi.
Ke depan, OIKN akan memperkuat pemulihan melalui pengawasan kawasan dan pendataan aktivitas masyarakat secara akurat—untuk membedakan masyarakat yang telah lama bermukim dari pihak-pihak yang memanfaatkan kawasan secara tidak sesuai aturan. OIKN telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah di Kalimantan Timur untuk mendorong perangkat desa memastikan penerbitan dokumen terkait lahan sesuai ketentuan dan tidak berada pada kawasan hutan yang dilindungi.
Dukungan terhadap pemulihan kawasan juga datang dari masyarakat. Tokoh masyarakat sekaligus mantan Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi, mengajak semua pihak untuk bersama menjaga kelestarian lingkungan di Samboja. “Kita harus ingat anak cucu kita. Mari kita selamatkan Samboja ini, kita hijaukan kembali dan kita lakukan penanaman bersama,” ujar Rizal.
Baca juga :
