SAMARINDA — Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Timur menggandeng Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim untuk mengawasi kepatuhan pabrik kelapa sawit (PKS) terhadap ketetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang saat ini ditetapkan Rp3.403,83 per kilogram. Langkah ini diambil untuk memastikan perlindungan bagi petani mitra serta menegakkan keadilan harga di tingkat korporasi.
Plt Kepala Disbun Kaltim, Ahmad Muzakkir, mengatakan pihaknya telah menggelar rapat koordinasi bersama seluruh perusahaan sawit dan jajaran kepolisian untuk memastikan kepatuhan harga sesuai arahan pemerintah.
“Kami menggelar rapat koordinasi komprehensif bersama seluruh perusahaan dan jajaran kepolisian guna memastikan kepatuhan harga sesuai arahan pemerintah,” ujar Muzakkir di Samarinda, Kamis (18/6/2026).
Ia menjelaskan, ketetapan harga TBS berlaku selama 15 hari kerja dan diperbarui secara berkala setiap dua pekan. Formula penghitungan harga melibatkan unsur pemerintah, pengusaha perkebunan, dan asosiasi petani sawit, dengan indikator utama berupa biaya produksi serta dokumen kontrak ekspor masing-masing perusahaan.
Wajib Lapor Harian, Pelanggaran Diteruskan ke Polda
Sesuai mekanisme terbaru dari Kementerian Pertanian, pemerintah daerah kini diwajibkan melaporkan perkembangan harga sawit setiap hari kepada Direktorat Jenderal Perkebunan. Jika dalam laporan harian itu ditemukan indikasi PKS yang membeli TBS di bawah harga ketetapan pemerintah, berkas laporan akan langsung diteruskan ke Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrim) Polda Kaltim untuk investigasi dan pemeriksaan langsung ke lokasi perusahaan.
Secara nasional, Muzakkir menyebut Menteri Pertanian telah mengantongi data sekitar 270 perusahaan sawit yang terindikasi melanggar ketentuan tarif TBS.
“Namun, data spesifik terkait identitas perusahaan pelanggar di wilayah Kalimantan Timur masih dipegang langsung oleh Menteri Pertanian. Begitu data resmi diturunkan, kami akan buka jalur komunikasi dan pendampingan teknis. Sementara untuk penindakan hukum terkait pelanggaran tarif, itu diserahkan sepenuhnya ke kepolisian,” tegas Muzakkir.
Harga Bervariasi Berdasarkan Umur Tanaman
Berdasarkan data periodik Disbun Kaltim, harga TBS bervariasi bergantung pada umur tanaman, mulai dari 3 hingga 25 tahun. Nilai jual tertinggi sebesar Rp3.403,83 per kilogram berlaku untuk tanaman berumur 10 sampai 20 tahun.
Sementara itu, dua komoditas penunjang lainnya tercatat berada di angka Rp14.224,67 per kilogram untuk Crude Palm Oil (CPO) dan Rp13.898,47 per kilogram untuk kernel.
