KUKAR – Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di delapan lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Empat orang diamankan dalam pengembangan kasus ini, dengan tiga di antaranya berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe menerangkan, kasus ini bermula dari pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik seorang warga berinisial S di teras rumahnya di Jalan Soekarno-Hatta, Dusun Batuah, Kecamatan Loa Janan, Rabu (17/6/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA.
Korban yang baru menyadari motornya hilang langsung menyisir lokasi menggunakan mobil, dibantu kakaknya yang mengendarai motor. “Di kilometer 16, keduanya melihat motor curian sedang didorong oleh para pelaku yang dikawal dua sepeda motor tanpa pelat nomor. Korban kemudian melapor ke Piket Polsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Abdillah, Kamis (18/6/2026).
Tiga Pelaku Berstatus ABH
Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin Kepala Unit Reskrim, IPTU Dwi Handono, berhasil mengamankan satu pelaku dewasa berinisial DW beserta barang bukti sepeda motor korban hanya 30 menit setelah kejadian, di Jalan Soekarno-Hatta KM 8, Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan.
Tiga pelaku lainnya yang berstatus ABH sempat melarikan diri ke arah Samarinda menggunakan tiga unit sepeda motor tanpa pelat nomor yang juga merupakan hasil curian dari lokasi lain pada hari yang sama.
“Setelah dilakukan pengembangan, ketiganya berhasil diamankan petugas di Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, beserta sembilan unit sepeda motor berbagai merek—hasil kejahatan mereka di delapan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda,” kata Abdillah.
Satu ABH Diduga Jadi Otak Kejahatan
Berdasarkan pengakuan para pelaku, DW berperan sebagai eksekutor yang langsung mengambil kendaraan, sementara satu pelaku ABH disebut berperan sebagai otak dari rangkaian pencurian ini. Pelaku lainnya membantu mendorong sepeda motor curian di lokasi kejadian.
Para pelaku mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di delapan TKP yang tersebar di Kecamatan Loa Janan (2 TKP), Kecamatan Kota Bangun (2 TKP), Kelurahan Jahab di Kecamatan Tenggarong (2 TKP), dan Kecamatan Sanga-Sanga (2 TKP).
Barang Bukti
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX beserta STNK atas nama korban, ditambah sembilan unit sepeda motor lain hasil curian dari delapan TKP. Seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dewasa dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara tiga pelaku berstatus ABH akan diproses sesuai mekanisme khusus dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tuntas Kapolsek.
Baca juga :
