LAMPUNG – Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembukaan jalan secara ilegal di dalam kawasan konservasi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Kabupaten Lampung Barat, Lampung.
Kedua tersangka tersebut yakni S (64) selaku pemilik alat berat dan TN (26) selaku operator ekskavator. Mereka ditangkap setelah petugas patroli Balai Besar TNBBS memergoki aktivitas pengerukan lahan di Resor Ulu Belu, Dusun Margajaya, Pekon Bandar Agung, Kecamatan Bandar Negeri Suoh.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pembukaan jalan tanpa izin di kawasan taman nasional merupakan ancaman amat serius karena berpotensi memicu rantai kejahatan kehutanan lainnya.
“Jalan yang dibuka secara ilegal di kawasan konservasi tidak hanya merusak bentang alam, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi perambahan, pembalakan liar, hingga perburuan satwa dilindungi. Setiap upaya membuka akses tanpa hak harus dihentikan sejak dini,” tegas Januanto dalam keterangan resminya, Rabu (29/7/2026).
Kejar Aktor Intelektual dan Pemodal
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan bahwa pengoperasian alat berat hydraulic excavator di dalam area hutan lindung mengindikasikan adanya perencanaan yang matang dari pihak tertentu.
Oleh karena itu, penyidikan tidak berhenti pada penangkapan operator dan pemilik alat berat di lapangan, melainkan terus dikembangkan untuk mengincar aktor intelektual di belakangnya.
“Penggunaan alat berat menunjukkan tindakan terencana. Penyidikan kami arahkan untuk mengungkap siapa yang memerintahkan, siapa penyandang dananya, serta pihak mana yang mengambil keuntungan dari pembukaan jalan ini. Seluruh pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujar Hari.
Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, petugas menyita satu unit ekskavator sebagai barang bukti untuk proses pembuktian di pengadilan.
Atas perbuatannya, tersangka S dan TN dijerat dengan Pasal 50 ayat (3) huruf a juncto Pasal 78 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Kedua tersangka terancam sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal Kategori VI atau setara Rp 2 miliar.
Langkah tegas ini selaras dengan arah kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam memperketat perlindungan kawasan konservasi dan keanekaragaman hayati di seluruh Indonesia.
Baca juga :
