• Berita
  • Jasa Raharja Pastikan Santunan Korban KM Mutiara Sentosa II, Ahli Waris Terima Rp50 Juta
Berita

Jasa Raharja Pastikan Santunan Korban KM Mutiara Sentosa II, Ahli Waris Terima Rp50 Juta

Ahli waris korban meninggal menerima santunan Rp50 juta, sementara korban luka dijamin biaya perawatan sesuai ketentuan.

Direktur Operasional Jasa Raharja Awaluddin menegaskan seluruh penumpang sah KM Mutiara Sentosa II yang menjadi korban insiden pelayaran dijamin memperoleh santunan dan perlindungan sesuai ketentuan, dengan proses pendataan dan verifikasi yang dipercepat melalui koordinasi lintas instansi. (Foto : Jasa Raharja)

JAKARTA – Jasa Raharja memastikan seluruh penumpang sah KM Mutiara Sentosa II yang menjadi korban insiden pelayaran memperoleh perlindungan sesuai ketentuan perundang-undangan. Santunan bagi korban meninggal dunia maupun jaminan biaya perawatan bagi korban luka dipastikan segera diproses.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Awaluddin, mengatakan percepatan pelayanan menjadi prioritas agar korban maupun keluarga segera memperoleh haknya.

“Kami memastikan proses pendataan dan verifikasi berjalan paralel dengan proses pelayanan sehingga hak-hak korban dapat dipenuhi secara cepat dan akurat,” ujar Awaluddin dalam siaran pers, Senin (3/8/2026).

Ia menambahkan, Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan berbagai instansi, mulai dari Basarnas, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), kepolisian, rumah sakit, hingga pemerintah daerah untuk mempercepat penanganan korban.

Menurut Awaluddin, koordinasi lintas instansi menjadi kunci agar pelayanan dapat dilakukan secepat mungkin, termasuk dalam proses pendataan korban dan penyaluran santunan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, ahli waris korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta. Sementara itu, korban yang mengalami luka-luka memperoleh jaminan biaya perawatan hingga Rp20 juta sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain perlindungan dasar tersebut, korban juga mendapatkan manfaat tambahan melalui Jasa Raharja Putera (JRP). Ahli waris korban meninggal dunia memperoleh santunan sebesar Rp75 juta, sedangkan korban luka-luka mendapatkan jaminan biaya perawatan hingga Rp37,5 juta.

Awaluddin menegaskan, Jasa Raharja akan terus memantau perkembangan penanganan insiden KM Mutiara Sentosa II hingga seluruh proses pelayanan kepada korban dan keluarga selesai dilaksanakan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar mengikuti informasi resmi yang disampaikan oleh otoritas berwenang terkait perkembangan penanganan insiden tersebut.

Baca juga :

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar