• Berita
  • Gagal Digiring ke Laut Dalam, Paus Bungkuk Dilindungi Mati di Pantai Perancak Bali
Berita

Gagal Digiring ke Laut Dalam, Paus Bungkuk Dilindungi Mati di Pantai Perancak Bali

Paus bungkuk sepanjang 7,7 meter ditemukan mati usai terdampar di Pantai Perancak Bali; tim gabungan lakukan nekropsi.

Petugas gabungan dari KKP, BKSDA, dan JSI bersama nelayan setempat saat berupaya menggiring paus bungkuk sepanjang 7,7 meter yang terjebak di Pantai Perancak, Jembrana, Bali. Evakuasi terkendala air surut ekstrem hingga menyebabkan paus tersebut mati. (Foto : KKP)

JEMBRANA – Upaya penyelamatan terpadu terhadap seekor paus bungkuk (Megaptera novaeangliae) yang terdampar di Pantai Perancak, Kabupaten Jembrana, Bali, berakhir tragis. Mamalia laut langka yang dilindungi penuh tersebut akhirnya dinyatakan mati setelah tim gabungan terkendala oleh kondisi pantai yang landai dan surutnya air laut yang berlangsung sangat cepat.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, Koswara, menyatakan bahwa penanganan cepat ini melibatkan kementerian, tim gabungan, serta warga lokal.

“Setiap kejadian keterdamparan menjadi pembelajaran penting untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, meningkatkan kapasitas penanganan di lapangan, serta menambah data ilmiah yang mendukung upaya konservasi mamalia laut di Indonesia,” ujar Koswara di Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Kronologi Keterdamparan dan Kendala Evakuasi

Paus tersebut pertama kali ditemukan oleh nelayan setempat pada Selasa (14/7/2026) siang sekitar pukul 11.00 WITA dalam posisi terjebak di perairan dangkal Pantai Perancak. Merespons laporan warga, Balai Pengelolaan Kelautan (Balai PK) Denpasar segera menerjunkan tim untuk memberikan arahan teknis evakuasi.

Hasil identifikasi fisik menunjukkan satwa tersebut merupakan paus bungkuk muda dengan panjang mencapai 7,7 meter. Saat pertama kali ditemukan, paus dalam kondisi hidup dan tidak memperlihatkan adanya tanda-tanda luka luar pada tubuhnya.

Bersama masyarakat dan nelayan, tim gabungan berulang kali berupaya menggiring paus raksasa itu menuju perairan yang lebih dalam. Sayangnya, alam tidak berpihak. Air laut surut terlalu cepat hingga membuat tubuh paus kian terjebak di pasir pantai. Setelah bertahan selama tiga jam, mamalia laut itu akhirnya dinyatakan mati sekitar pukul 14.00 WITA.

Metode Penguburan dan Nekropsi Sampel Biologis

Kepala Balai PK Denpasar, Getreda Melsina Hehanussa, menjelaskan bahwa pasca-kematian satwa, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polairud, TNI AL, BKSDA Bali, Yayasan Jaringan Satwa Indonesia (JSI), dan pemerintah desa setempat. Berdasarkan kesepakatan bersama, bangkai paus dievakuasi menggunakan metode penguburan (burial method).

Sebelum dikubur, tim dokter dari JSI terlebih dahulu melakukan tindakan nekropsi (autopsi satwa). Langkah ini krusial untuk mengambil sampel biologis dan membedah organ dalam guna mengidentifikasi secara ilmiah kemungkinan penyebab utama kematian paus tersebut. Hingga saat ini, hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel biologis masih dalam proses uji klinis.

Paus bungkuk merupakan mamalia laut migrasi dunia yang memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem global, di mana perairan Indonesia menjadi salah satu jalur perlintasan migrasi utamanya.

Secara hukum domestik, seluruh jenis paus dilindungi ketat oleh undang-undang. Sementara di tingkat internasional, paus bungkuk masuk dalam daftar Appendix I CITES serta Appendix I dan II Convention on the Conservation of Migratory Species of Wild Animals (CMS).

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke Unit Pelaksana Teknis terdekat jika menemukan mamalia laut terdampar. Langkah mitigasi cepat ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menempatkan perlindungan keanekaragaman hayati laut sebagai pilar utama implementasi ekonomi biru di tanah air.

Baca juga :

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar