• Berita
  • Sasar 177 Rumah di 9 Kecamatan, Pemkab Kutai Barat Luncurkan Bantuan Rumah Swadaya
Berita

Sasar 177 Rumah di 9 Kecamatan, Pemkab Kutai Barat Luncurkan Bantuan Rumah Swadaya

Kejar target RPJMD, Disperkimtan Kutai Barat kucurkan bantuan bedah rumah swadaya di 26 kampung dan kelurahan.

Pemkab Kubar mengalokasikan perbaikan untuk 177 unit rumah tidak layak huni pada tahun ini. (Foto : pemda.kutaibaratkab.go.id)

SENDAWAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat resmi memulai pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2026. Pada tahun ini, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran khusus untuk membedah dan meningkatkan kualitas 177 unit rumah tidak layak huni (RTLH) yang tersebar di sembilan kecamatan serta 26 kampung dan kelurahan.

Peluncuran program strategis ini dipusatkan di Auditorium Aji Tulur Jejangkat pada Jumat (17/7/2026). Langkah ini menjadi bagian dari komitmen daerah untuk menyediakan hunian yang aman, sehat, dan layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Asisten Ekonomi, Pembangunan, dan SDA (Asisten II) Setkab Kutai Barat, Ali Sadikin, menegaskan bahwa skema BSPS bukanlah bantuan sosial pasif. Bantuan ini dirancang sebagai pemantik untuk mendorong swadaya dan menghidupkan kembali budaya gotong royong warga dalam membangun atau merehabilitasi tempat tinggal mereka.

“Bantuan yang diberikan merupakan stimulan untuk mendorong partisipasi masyarakat agar rumah mereka memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan,” ujar Ali Sadikin saat membacakan sambutan tertulis.

Wanti-wanti Transparansi dan Pengawasan Lapangan

Ali mengingatkan seluruh instansi terkait, tim teknis, hingga fasilitator lapangan untuk mengawal program ini secara transparan dan akuntabel. Pendampingan kepada masyarakat penerima manfaat harus dilakukan secara melekat, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan fisik bangunan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban anggaran.

Kepada para camat dan petinggi kampung, Ali meminta mereka aktif memantau jalannya renovasi di wilayah masing-masing. Ia juga berpesan agar para penerima manfaat jeli memilih material bangunan yang memenuhi standar kualitas agar rumah kokoh dalam jangka panjang.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kutai Barat, Florensius Steven, dalam laporannya menyampaikan bahwa Program BSPS ini merupakan bagian integral dari implementasi visi dan misi daerah yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Kutai Barat Tahun 2025–2029.

“Program ini bersifat swadaya bersama pemerintah. Pemerintah memberikan intervensi berupa dana stimulan, sedangkan pelaksanaannya bertumpu penuh pada prakarsa, keswadayaan, dan semangat kebersamaan masyarakat di lapangan,” jelas Steven.

Melalui program terintegrasi ini, Pemkab Kutai Barat menargetkan angka rumah tidak layak huni di Bumi Tanaa Purai Ngeriman dapat ditekan secara signifikan, sekaligus memperkuat fondasi pembangunan permukiman yang berkualitas dan berkelanjutan di masa depan.

Baca juga :

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar