• Berita
  • Antisipasi El Niño, Kemenhut Siagakan 180 Personel Manggala Agni di Kalimantan Selatan
Berita

Antisipasi El Niño, Kemenhut Siagakan 180 Personel Manggala Agni di Kalimantan Selatan

Dipicu El Niño, jumlah titik panas nasional melonjak 166 persen. Kalsel resmi tetapkan siaga darurat karhutla.

Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan. (Foto : Dok. BPBD Kotim)

BANJARBARU – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kian mengkhawatirkan. Sistem Informasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (SIPONGI) mencatat lonjakan jumlah titik panas (hotspot) nasional hingga 166,99 persen per pertengahan Juli 2026 jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi lonjakan ini dipicu oleh dampak fenomena El Niño periode 2026–2027 yang membuat musim kemarau tahun ini menjadi jauh lebih kering dan rawan kebakaran.

Merespons kondisi ekstrem tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bergerak cepat dengan menetapkan Status Siaga Darurat Karhutla yang berlaku mulai 6 Juli hingga 31 Oktober 2026. Sebagai langkah penguatan di lapangan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) langsung menyiagakan 180 personel Manggala Agni. Pasukan pemadam ini disebar di tiga Daerah Operasional (Daops) krusial, yakni Banjarbaru, Tanah Laut, dan Tanah Bumbu, untuk menggencarkan patroli rutin dan pemadaman dini.

Sepanjang tahun 2026 hingga 16 Juli kemarin, Manggala Agni bersama tim gabungan di Kalsel tercatat telah berhasil menjinakkan 107 titik api dengan total luas lahan yang diselamatkan mencapai 321,04 hektare.

Secara nasional, akumulasi luas kebakaran hutan dan lahan sepanjang Januari hingga Juni 2026 telah menembus angka 107.465,47 hektare. Kalimantan Barat menjadi wilayah terdampak paling parah dengan luasan kebakaran mencapai 28.680,47 hektare, disusul Riau sebesar 15.477,95 hektare, Nusa Tenggara Timur 10.538,30 hektare, Maluku 7.091,07 hektare, dan Papua Selatan seluas 6.281,81 hektare.

Sementara untuk wilayah Kalimantan Selatan sendiri, luasan karhutla pada semester pertama tahun ini tercatat berada di angka 383,07 hektare. Luasan tersebut mencakup 29,44 hektare lahan gambut yang memiliki karakteristik sulit dipadamkan, serta 353,63 hektare lahan mineral. Dari hasil pantauan satelit, total ada 177 titik panas dengan tingkat kepercayaan sedang hingga tinggi yang tersebar di wilayah Kalsel.

Meski titik api mulai bermunculan, otoritas terkait memastikan kualitas udara di Kalsel hingga saat ini masih berada dalam kategori sedang dan terkendali. Jarak pandang di Bandara Syamsudin Noor terpantau aman di angka 10 kilometer dengan cuaca cerah, sehingga sama sekali tidak mengganggu jalannya aktivitas penerbangan domestik maupun internasional, meski suhu udara harian menyentuh angka 34 derajat Celsius.

Modifikasi Cuaca dan Sanksi Hukum Korporasi

Guna meredam potensi kebakaran yang lebih masif, Posko Pengendalian Karhutla BPBD Kalsel telah resmi diaktifkan secara penuh sejak 15 Juli 2026. Bersama TNI, Polri, dan Manggala Agni, tim gabungan langsung mengeksekusi dua strategi utama di lahan basah dan udara.

Di darat, petugas terus melakukan pembasahan lahan gambut secara berkala dengan mengatur pintu-pintu air guna menjaga tinggi muka air tanah tetap basah. Sementara di udara, Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) atau hujan buatan mulai digulirkan sejak pertengahan Juli dengan memanfaatkan potensi pertumbuhan awan hujan berdasarkan panduan BMKG.

Di sisi lain, Kemenhut tidak hanya fokus pada pemadaman api, melainkan juga memperketat lini penegakan hukum. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang nekat memicu kebakaran lahan di tengah situasi kemarau kering ini.

Langkah represif disiapkan mulai dari penjatuhan sanksi administratif bagi perusahaan yang abai menjaga konsesinya, gugatan perdata untuk pemulihan lingkungan, hingga penindakan pidana kurungan bagi pelaku perorangan maupun korporasi yang terbukti sengaja membakar lahan. Kemenhut pun mengimbau keras agar masyarakat dan pelaku usaha tidak membuka lahan dengan cara membakar demi menghindari sanksi hukum dan mencegah bencana kabut asap.

Baca juga :

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar