BANJARMASIN – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus melayangkan kritik keras terhadap rendahnya realisasi belanja modal pemerintah daerah (pemda) yang dinilai memperlambat pembangunan. Kementerian Dalam Negeri mencatat, hingga Juni 2026, realisasi anggaran untuk belanja modal di berbagai daerah baru menyentuh angka 12,64 persen.
Merespons rapor merah tersebut, Wamendagri mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan anggaran secara radikal, dengan berorientasi pada capaian hasil nyata di lapangan, bukan sekadar pemenuhan dokumen administratif.
“DPRD tidak cukup hanya menilai apakah anggaran telah terserap, tetapi harus menilai apakah anggaran tersebut memberikan hasil nyata. Pengawasan yang efektif adalah instrumen penting untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Wiyagus saat membuka Rapat Koordinasi Wilayah Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) se-Pulau Kalimantan di Kota Banjarmasin, Kamis (16/7/2026).
Sentil Kebiasaan Menumpuk Anggaran di Bank
Mantan Kapolda Jawa Barat itu menegaskan, mandeknya belanja modal ini harus menjadi perhatian serius bagi seluruh legislator di Kalimantan. DPRD diminta menggunakan hak pengawasannya untuk memaksa kepala daerah mempercepat eksekusi program pembangunan, terutama proyek belanja infrastruktur publik.
Langkah tegas ini diperlukan agar stimulus ekonomi dari APBD bisa langsung berputar di masyarakat, bukannya justru mengendap lama sebagai sisa anggaran.
“Jangan sampai anggaran pembangunan itu hanya disimpan di kas daerah atau menumpuk di perbankan,” sentil Wiyagus tegas.
Lebih lanjut, ia mendorong agar setiap proses pembahasan anggaran di internal dewan dilakukan secara lebih substantif dengan mengedepankan indikator kinerja yang terukur. Wiyagus bahkan menyodorkan formula berupa empat pertanyaan wajib yang harus didebatkan dewan dalam setiap rapat anggaran pemda.
“Setiap pembahasan anggaran harus berani menjawab: persoalan apa yang hendak diselesaikan, siapa masyarakat yang akan menerima manfaat, hasil apa yang harus dicapai, dan kapan hasil tersebut dapat dirasakan,” terangnya.
Tantang DPRD Susun Rencana Aksi Nyata
Di akhir arahannya, Wamendagri menantang forum koordinasi ADKASI se-Kalimantan ini untuk melahirkan dokumen kerja yang konkret, taktis, dan terukur, bukan sekadar menghasilkan lembaran rekomendasi normatif yang berakhir di atas meja.
Ia menginstruksikan para anggota dewan untuk langsung menyusun rencana aksi jangka pendek pasca-rakor, lengkap dengan tenggat waktu eksekusi dan penanggung jawab yang jelas di masing-masing daerah.
“Susunlah agenda tindak lanjut yang jelas. Apa yang akan dilakukan selama 30 hari ke depan, apa yang diselesaikan dalam 60 hari, hingga 90 hari. Siapa yang bertanggung jawab, dan apa indikator keberhasilannya,” pungkas Wiyagus.
