JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperoleh tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp20.976.670.000 dari lelang Barang yang Dikuasai Negara (BDN) berupa batubara hasil penegakan hukum di Kalimantan Timur.
Tambahan penerimaan negara tersebut diperoleh melalui lelang yang dilaksanakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda. Dalam proses tersebut, PT Wisesa Janitra Sejahtera ditetapkan sebagai pemenang lelang pada 8 Juli 2026.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Rilke Jeffri Huwae, mengatakan keberhasilan lelang menjadi bukti bahwa penegakan hukum di sektor pertambangan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu mengoptimalkan penerimaan negara.
“Keberhasilan lelang ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di sektor ESDM tidak berhenti pada proses penindakan. Kami memastikan setiap hasil penegakan hukum dapat dikelola secara profesional sehingga memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara melalui PNBP,” ujar Jeffri.
Lelang 76.742 Ton Batubara
Objek lelang berupa satu paket komoditas batubara dengan total sekitar 76.742 metrik ton (MT) yang tersebar di 11 lokasi stockpile di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sesuai ketentuan, pemenang lelang diberikan waktu paling lama 60 hari kalender, atau hingga 10 September 2026, untuk melakukan pembongkaran, pemuatan, dan pengangkutan seluruh batubara dari lokasi penyimpanan.
Jeffri menegaskan Ditjen Gakkum ESDM akan mengawal seluruh tahapan pascalelang hingga proses pengeluaran batubara selesai.
“Proses lelang bukanlah akhir dari rangkaian penegakan hukum. Kami akan terus melakukan pengawasan dan pendampingan agar proses pengeluaran batubara dari seluruh lokasi stockpile berjalan tertib, aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Berkoordinasi dengan KSOP dan APH
Dalam proses evakuasi batubara, Ditjen Gakkum ESDM akan berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta aparat penegak hukum di daerah untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.
Pelaksanaan lelang Barang yang Dikuasai Negara tersebut mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 162.K/HK.02/MEM.H/2026.
Kementerian ESDM menilai keberhasilan lelang ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola sektor pertambangan yang transparan dan akuntabel. Selain memberikan efek jera terhadap pelanggaran, hasil penegakan hukum juga diharapkan mampu mengoptimalkan pengelolaan aset negara dan meningkatkan penerimaan negara.
Baca juga :
