BALIKPAPAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite di dua lokasi berbeda. Tiga tersangka diamankan beserta barang bukti ratusan liter BBM yang diselewengkan untuk keuntungan pribadi.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, menerangkan bahwa para pelaku menggunakan modus serupa, yakni mengumpulkan BBM subsidi untuk kemudian dijual kembali secara eceran dengan harga lebih tinggi.
Jual Solar Eceran ke Sopir Truk
Kasus pertama terungkap di kawasan Terminal Peti Kemas (TPK) Kariangau, KM 13, Balikpapan Barat pada 6 April 2026. Polisi menangkap tangan dua tersangka, YS dan MR, saat sedang memindahkan solar dari tangki truk ke dalam jeriken.
“Modusnya, tersangka menggunakan QR Code MyPertamina untuk mengisi solar subsidi di SPBU KM 13. Setelah mengisi, solar dipindahkan menggunakan pompa dan selang ke dalam 24 jeriken yang sudah disiapkan,” ujar Kombes Pol Jerrold di Balikpapan.
Solar tersebut kemudian dijual kembali seharga Rp10.000 per liter kepada sopir-sopir truk yang membutuhkan. Berdasarkan catatan kepolisian, aksi ini telah dilakukan sejak Februari 2026 dengan total keuntungan mencapai Rp39 juta. Selain tersangka, polisi menyita satu unit truk roda enam, mesin pompa, dan selang sepanjang 3 meter.
Raup Belasan Juta dari Pertalite Ilegal
Kasus kedua melibatkan penyalahgunaan BBM jenis pertalite di Jalan Mulawarman, Teritip, Balikpapan Timur pada 30 April 2026 malam. Polisi meringkus tersangka RS yang kedapatan mengangkut 500 liter pertalite menggunakan sebuah mobil Isuzu Panther.
Modus yang digunakan RS adalah membeli pertalite dari para “pengetap” motor di wilayah Samboja, Kutai Kartanegara, seharga Rp11.000 per liter. BBM tersebut kemudian dibawa ke Balikpapan untuk dijual kembali di wilayah Teritip seharga Rp11.500 per liter.
“Tersangka meraup keuntungan Rp500 per liter. Sejak beraksi Januari 2026, pelaku diperkirakan telah mengantongi keuntungan total sekitar Rp11 juta,” tambah Jerrold.
Dari tangan RS, polisi menyita 23 jeriken berisi BBM serta selang plastik yang digunakan untuk menyalin bahan bakar.
Ancaman Pidana
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan undang-undang terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
“Para tersangka kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun,” tegas Kapolresta.
