• Berita
  • Tinggalkan 27 Lubang Tanpa Reklamasi, JATAM Kaltim Seret Perusahaan Tambang ke Ranah Hukum
Berita

Tinggalkan 27 Lubang Tanpa Reklamasi, JATAM Kaltim Seret Perusahaan Tambang ke Ranah Hukum

JATAM Kaltim laporkan PT IBP ke Polresta Samarinda terkait tewasnya 6 anak di lubang tambang. Desak audit dan pencabutan izin.

Ilustrasi kolam bekas tambang. (iStock/Jitti Narksompong)

SAMARINDA – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur resmi melaporkan PT Insani Bara Perkasa (IBP) ke Polresta Samarinda, Rabu (13/5/2026). Laporan ini terkait dugaan pelanggaran kewajiban reklamasi dan kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa di lubang tambang.

JATAM mencatat, lubang tambang yang dibiarkan tanpa reklamasi oleh PT IBP diduga telah menyebabkan kematian enam anak sejak tahun 2012. Hingga kini, keluarga korban dinilai belum mendapatkan keadilan sementara perusahaan terus beroperasi.

Dugaan Pelanggaran UU Minerba dan KUHP

Berdasarkan data JATAM, konsesi PT IBP seluas 24.477,6 hektare yang tersebar di Samarinda dan Kutai Kartanegara meninggalkan lebih dari 27 lubang tambang tanpa reklamasi. Hal ini dianggap melanggar Pasal 96 huruf b UU Minerba yang mewajibkan pemegang IUP melaksanakan pengelolaan lingkungan, termasuk reklamasi dan pascatambang.

Selain itu, perusahaan diduga melanggar Pasal 21 PP Nomor 78 Tahun 2010, yang mewajibkan pelaksanaan reklamasi paling lambat 30 hari kalender setelah tidak ada kegiatan usaha pertambangan pada lahan terganggu.

“Kealpaan PT IBP untuk melakukan reklamasi faktanya telah mengakibatkan enam nyawa melayang. Ini merupakan tindak pidana serius,” tulis JATAM dalam keterangannya. JATAM mendesak penerapan Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) tentang kealpaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Desak Sanksi Administratif dan Pidana

JATAM Kaltim menegaskan bahwa pelanggaran berlapis ini seharusnya menjadi dasar kuat bagi penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi tegas, baik pidana maupun administratif.

Dalam laporannya, JATAM menyampaikan tiga tuntutan utama:

  1. Menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin operasi PT Insani Bara Perkasa.

  2. Mendesak aparat penegak hukum memproses secara pidana perusahaan yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.

  3. Melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh lubang tambang di Kalimantan Timur serta memastikan reklamasi dilakukan secara transparan.

“Pembiaran terhadap perusahaan yang memproduksi ‘lubang kematian’ merupakan bukti nyata kegagalan penegakan hukum. Menjatuhkan sanksi bagi perusahaan bermasalah adalah bentuk tanggung jawab negara bagi keselamatan masyarakat,” tegas JATAM.

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar