BALIKPAPAN – Kasus penculikan tragis yang menimpa seorang anak laki-laki berusia tujuh tahun bernama Muhammad Royyan Prasetyo asal Kampung Tator, Jalan Pasundan, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian. Korban yang sempat dinyatakan hilang sejak awal pekan tersebut ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, sementara pelaku utamanya kini telah berhasil diringkus oleh tim gabungan.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, mengonfirmasi bahwa tim gabungan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim dan Satreskrim Polres Kutai Timur menangkap tersangka utama berinisial MY di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan. Tersangka yang berusia 32 tahun tersebut diketahui berprofesi sebagai pengemudi ojek online dan berdomisili di Kecamatan Bengalon, Kutai Timur.
Peristiwa memilukan ini bermula pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 19.00 WITA saat korban sedang bermain di halaman rumah, sementara sang ibu sedang beraktivitas di dalam dapur. Titik terang hilangnya korban mulai terkuak setelah rekan sebaya korban memberikan kesaksian penting mengenai keterlibatan seorang pria beratribut ojek online yang membawa korban pergi menggunakan sepeda motor.
“Menurut keterangan teman korban, korban telah dibawa pergi oleh seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna putih, mengenakan helm merah, dan memakai jaket ojek online berwarna kuning,” jelas Irjen Pol Endar Priantoro dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim, Kamis (4/6/2026).

Berbekal keterangan saksi dan rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian, polisi bergerak cepat memburu pelaku hingga akhirnya berhasil membekuk MY di Balikpapan pada Selasa (2/6/2026) malam. Saat diinterogasi awal oleh petugas, pelaku sempat mencoba mengelabui aparat dengan berdalih bahwa anak tersebut telah dilepaskan di kawasan taman Bukit Pelangi, pusat perkantoran Pemkab Kutai Timur.
Namun, aparat kepolisian tidak percaya begitu saja pada alibi pelaku dan terus memperluas titik pencarian hingga akhirnya jasad bocah malang tersebut ditemukan mengapung di sebuah sungai dekat Masjid Agung Al-Falah Sangatta pada Rabu (3/6/2026) siang. Berdasarkan hasil autopsi forensik, tim medis menemukan fakta bahwa korban mati lemas akibat masuknya air ke dalam saluran pernapasan setelah mengalami kekerasan fisik dari pelaku.
“Modus yang digunakan tersangka adalah membujuk dan mengajak korban dengan alasan pergi memancing bersama. Dari hasil autopsi, penyebab utama kematian korban adalah masuknya air ke dalam saluran pernapasan sehingga korban mati lemas,” papar Endar secara terperinci mengenai kekejaman pelaku.
Sebelum menenggelamkan korban ke dalam air sungai hingga tewas, pelaku diketahui terlebih dahulu mencekik leher korban hingga pingsan tak berdaya. Selain melakukan pembunuhan, MY juga sempat melancarkan aksi teror dengan mengirimkan selembar potongan kardus berisi tulisan ancaman dan permintaan sejumlah uang tebusan kepada keluarga korban, meskipun nyawa korban sudah ia habisi terlebih dahulu sebelum uang tersebut diserahkan.
Dari tangan tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial termasuk satu unit sepeda motor, jaket ojek online, helm merah, potongan kardus ancaman, serta pakaian terakhir yang dikenakan oleh korban. Atas tindakan kejinya, tersangka MY kini mendekam di sel tahanan dan dijerat pasal tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
