• Berita
  • Antisipasi Praktik Titip Siswa, Ombudsman Kaltim Buka Posko Aduan Penerimaan Murid Baru: Gratis!
Berita

Antisipasi Praktik Titip Siswa, Ombudsman Kaltim Buka Posko Aduan Penerimaan Murid Baru: Gratis!

Antisipasi kecurangan dan praktik titip siswa, Ombudsman Kaltim resmi buka posko pengaduan PPDB & PPDBM 2026. Laporan gratis!

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur Mulyadin. (Foto : Ombudsman Kaltim)

SAMARINDA – Proses penerimaan peserta didik baru kerap menjadi sorotan tajam dan memicu perbincangan hangat di tengah masyarakat setiap tahunnya. Mengantisipasi potensi kecurangan dan keluhan berulang, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) resmi membuka Posko Pengaduan Pelaksanaan Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Tahun Ajaran 2026/2027. Langkah ini diambil untuk mengawal seluruh tahapan seleksi yang akan dilaksanakan secara berjenjang mulai Juni 2026 ini.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin, menegaskan bahwa posko pengawasan ini dibuka demi memastikan hak-hak masyarakat dalam memperoleh akses pendidikan dasar terlindungi seutuhnya dari praktik maladministrasi.

“PPDB dan PPDBM merupakan layanan dasar yang sangat penting karena berkaitan langsung dengan hak masyarakat memperoleh pendidikan. Karena itu, Ombudsman hadir untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan,” ujar Mulyadin saat memberikan keterangan resmi.

Pengawasan Menyeluruh: Dari Persiapan hingga Pascaseleksi

Pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman RI Kaltim tidak hanya berfokus pada saat jendela pendaftaran dibuka, melainkan bersifat menyeluruh. Pemantauan berkala dilakukan secara konsisten, mulai dari tahap persiapan teknis, pelaksanaan di lapangan, hingga pascapelaksanaan proses penerimaan selesai bergulir.

“Hasil pengawasan komprehensif ini nantinya akan menjadi refleksi atas komitmen kami dalam mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan PPDB dan PPDBM di daerah,” tutur Mulyadin.

Ombudsman Kaltim membuka pintu seluas-luasnya bagi para orang tua, wali murid, maupun masyarakat umum yang menemukan indikasi kecurangan. Mulai dari dugaan penyimpangan prosedur, tindakan diskriminasi, pungutan liar, hingga praktik titip-menitip kuota siswa dalam proses penerimaan siswa baru tahun ini.

Masyarakat dapat melaporkan temuan tersebut secara mudah melalui saluran hotline WhatsApp di nomor +62 811-1713-737 atau dengan datang langsung ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Kaltim.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena posko pengaduan PPDB dan PPDBM ini tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis,” tegasnya.

Dorong Sekolah Kedepankan Profesionalisme dan Integritas

Mulyadin berharap momentum penerimaan murid baru tahun ajaran 2026/2027 ini menjadi bukti nyata dari peningkatan kualitas pelayanan publik di sektor pendidikan Kalimantan Timur. Pihaknya pun meminta seluruh jajaran manajemen sekolah maupun madrasah untuk mengedepankan prinsip keterbukaan informasi kepada publik.

“Kami berharap seluruh penyelenggara pendidikan di Kalimantan Timur dapat menjalankan proses penerimaan murid baru secara profesional dan berintegritas guna menjamin hak masyarakat memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas,” kata Mulyadin memungkasi.

Oleh karena itu, Ombudsman kembali mengimbau warga Kaltim untuk proaktif dan tidak ragu melapor jika menemukan kejanggalan di lapangan. Pengawasan partisipatif dari masyarakat dinilai menjadi kunci utama terciptanya iklim seleksi sekolah yang bersih dan transparan.

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar