• Berita
  • AJI Indonesia Kecam Tindakan “Union Busting” Solidaritas Pekerja CNN Indonesia
Berita

AJI Indonesia Kecam Tindakan “Union Busting” Solidaritas Pekerja CNN Indonesia

Setelah mendirikan serikat pekerja, belasan aktivis Solidaritas Pekerja CNN Indonesia dapat surat PHK dari manajemen.

Aji Indonesia Kecam Union Busting
Ilustrasi: AJI Indonesia Kecam Tindakan Union Busting Solidaritas Pekerja CNN Indonesia.

JAKARTA – Belasan aktivis Solidaritas Pekerja CNN Indonesia atau SPCI mendapat surat pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh manajemen CNN Indonesia. Surat PHK dikirimkan ke alamat surel pendiri SPCI tak lama setelah deklarasi pendirian serikat buruh SPCI yang dihadiri Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu pada Sabtu (31/8/2024).

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Nany Afrida mengatakan, deklarasi SPCI bertujuan membangun hubungan komunikasi antara pekerja CNN dengan manajemen yang lebih harmonis. Sebab, manajemen CNN sebelumnya mengeluarkan kebijakan pemotongan upah tanpa persetujuan penuh dengan pekerja maupun kompensasi dari pemotongan tersebut.

AJI menilai tindakan PHK sepihak oleh manajemen CNN bertentangan dengan kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi. Keputusan berupa PHK kepada anggota SPCI tersebut, kata Nany, diduga sebagai upaya perusahaan melakukan union busting atau pemberangusan serikat pekerja.

“Kebebasan untuk berserikat dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, UU Hak Asasi Manusia (HAM) serta UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kebebasan berserikat juga dijamin oleh konvensi International Labour Organization (ILO), di mana Indonesia sudah meratifikasi konvensi tersebut,” kata Nany dalam keterangan tertulis, Minggu (1/9/2024).

Selain itu, lanjut Nani, ada jaminan berserikat yang dituangkan dalam Pasal 28 dan Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Dengan dugaan pelanggaran UU ini, patut diduga ada tindak pidana berupa pemberangusan serikat pekerja SPCI.

Pasal 28 UU Nomor 21/2000 berbunyi: Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara: a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi.

Dalam Pasal 19 Peraturan Dewan Pers No 3 Tahun 2019 Tentang Standar Perusahaan Pers juga mengatur tentang prosedur PHK kepada jurnalis dan karyawan dengan bunyi: Pemutusan hubungan kerja wartawan dan karyawan, perusahaan pers harus mengikuti UU Ketenagakerjaan.

Merespon dugaan union busting yang menimpa SPCI, AJI mendesak CNN Indonesia membatalkan surat PHK pada pendiri SPCI. Nany mengatakan, AJI mendukung sepenuhnya langkah yang ditempuh SPCI dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dan hak berserikat di CNN Indonesia.

AJI pun mendukung perselisihan hubungan industrial ini diselesaikan sesuai mekanisme undang-undang, dengan tahapan bipartit, tripartit, termasuk opsi ke pengadilan hubungan industrial (PHI).

“Mendesak Dewan Pers untuk memantau dan menjadikan pertimbangan untuk mencabut status verifikasi media yang tidak mematuhi UU Pers no 40/1999 dan UU Ketenagakerjaan no 13/2003,” kata Nany.

Redaksi ProPublika.id belum mendapat jawaban manajemen CNN Indonesia atas dugaan yang dilontarkan AJI.

Baca juga:

Picture of Propublika.id
Propublika.id
Portal berita dan cerita rintisan yang didirikan di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada 2022. Sesuai namanya, kami berupaya menyajikan informasi relevan bagi publik. Selengkapnya lihat laman Tentang Kami.
Bagikan
Berikan Komentar