BALIKPAPAN – Memasuki hari terakhir pendaftaran calon kepala daerah serentak dalam Pilkada 2024, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Balikpapan mengimbau kepada jurnalis di Kalimantan Timur untuk menjaga independensi selama meliput isu pilkada.
Ketua AJI Balikpapan Erik Alfian mengatakan, pemberitaan pilkada mesti menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. Berdasarkan sejumlah pengalaman di pilkada dan pemilu sebelumnya, kata Erik, potensi pelanggaran kode etik jurnalistik terjadi dalam bentuk beragam.
“(Misalnya) bekerja untuk kepentingan para kandidat kepala daerah, politikus, atau partai politik. Ada juga intervensi pemilik media yang berafiliasi dengan kepentingan politik dan sebagainya,” kata Erik dalam siaran pers tertulis, Kamis, 29 Agustus 2024.
Ia mengatakan, pelanggaran kode etik jurnalistik ini akan merugikan publik. Sebab, berita yang dihasilkan tidak akan akurat. Dalam kasus pilkada, seorang jurnalis bisa saja menutupi keburukan kandidat, atau sebaliknya, membuat citra positif kandidat.
Untuk itu, AJI Balikpapan mengingatkan pentingnya jurnalis menaati kode etik jurnalistik. Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik menyatakan, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
“Selain itu, pasal 6 Kode Etik Jurnalistik pun bisa menjadi panduan dalam meliput Pilkada 2024: Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap,” kata Erik.
Tidak partisan
Ketua Bidang Advokasi AJI Balikpapan, Arif Fadillah, mengatakan, AJI Balikpapan mengajak jurnalis peliput Pilkada 2024 untuk profesional menjalankan profesinya. Profesionalisme jurnalis dalam meliput Pilkada 2024 akan membantu publik dalam menentukan pilihan kepala daerah.
Selain itu, independensi jurnalis akan turut membantu publik dalam memantau kecurangan selama Pilkada 2024 berlangsung. “Kami mengajak jurnalis memantau segala potensi yang merusak penyelenggaraan Pilkada 2024 dalam bentuk pemberitaan, seperti politik uang dan kecurangan lainnya,” kata Arif.
Baca juga:#KawalPutusanMK: Kemarahan yang Berseri
Informasi berkualitas, berimbang, dan jernih akan turut mewujudkan pilkada bersih. AJI Balikpapan, lanjut Arif, meyakini informasi bermutu dan berimbang selama Pilkada 2024 hanya bisa diproduksi oleh jurnalis yang tidak partisan terhadap pasangan calon kepala daerah yang berkompetisi.
Sebagai organisasi profesi, AJI sendiri punya Anggaran Rumah Tangga yang melarang anggotanya rangkap profesi yang dapat mengganggu independensi jurnalis.
Aduan pelanggaran kode etik
Anggota AJI dilarang menjadi pengurus dan/atau anggota pratai politik serta organisasi sayapnya. Anggota AJI pun dilarang menjadi tim sukses dalam pemilu legislatif, pilpres, dan/atau pilkada.
Oleh karena itu, AJI Balikpapan membuka aduan jika ditemukan anggota AJI Balikpapan yang partisan dan/atau melanggar kode etik jurnalistik dalam meliput Pilkada 2024.
Baca juga: Mewayangkan Politik Indonesia
Selain itu, AJI Balikpapan membuka layanan aduan bagi jurnalis yang mengalami tindakan kekerasan atau ancaman, baik verbal maupun non verbal, saat menjalankan tugas dalam meliput Pilkada 2024.
Aduan tersebut bisa dikirim ke tautan berikut: https://bit.ly/AJIBalikpapanPilkada2024