SAMARINDA – Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar akhir April lalu untuk membahas persoalan ketenagakerjaan di Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD), manajemen rumah sakit tidak hadir secara langsung dan hanya mengutus kuasa hukum. Sikap ini mendapat sorotan dari Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Darlis Pattalongi.
Darlis menilai absennya manajemen menunjukkan kurangnya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara terbuka. Politisi Partai Amanat Nasional itu menegaskan bahwa pihak manajemen seharusnya hadir langsung untuk menjelaskan duduk persoalan, karena mereka yang paling memahami kondisi di lapangan.
“Yang hadir hanya kuasa hukum tanpa pendampingan dari manajemen. Ini justru menimbulkan kesan seolah menghindari tanggung jawab,” ujarnya.
Menurut Darlis, kehadiran kuasa hukum tanpa didampingi manajemen dinilai kurang relevan, mengingat RDP dimaksudkan untuk membahas hubungan kerja secara langsung dan transparan.
“Kalau kuasa hukum datang bersama pihak manajemen, tentu bisa kami terima. Tapi ini sama sekali tidak ada wakil dari manajemen, sehingga kami meminta kuasa hukum meninggalkan ruangan,” tegasnya.
Terkait laporan kuasa hukum RSHD ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, Darlis menyatakan siap mengikuti proses sesuai aturan yang berlaku. Ia justru menilai laporan itu muncul karena kurangnya pemahaman terhadap mekanisme kerja di lembaga legislatif.
“Saya menghormati hak mereka untuk melapor. Namun, ini menunjukkan ketidaktahuan terhadap mekanisme DPRD, padahal mereka seharusnya paham hukum,” katanya.
Mengenai kemungkinan digelarnya RDP lanjutan, Darlis menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada Komisi IV DPRD Kaltim.
“Keputusan ada di tangan Komisi IV, bukan pada saya secara pribadi,” tutupnya.
Baca juga :