SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra, mendukung rencana pemindahan SMAN 10 Samarinda ke Loa Janan Ilir dan Samarinda Seberang. Hal ini disampaikan menyikapi polemik publik terkait wacana relokasi sekolah tersebut, Senin (15/4/2024).
Andi Satya menegaskan, pemindahan ini bukan sekadar perpindahan fisik, tetapi upaya menjawab ketimpangan akses pendidikan. “Aspirasi warga agar SMAN 10 tetap di Jalan H.A.M.M. Rifaddin bisa dipahami, tapi kita harus prioritaskan pemerataan layanan pendidikan,” ujarnya.
Ia menyoroti minimnya sekolah negeri di Loa Janan Ilir dan Samarinda Seberang. “Fasilitas pendidikan negeri di sini sangat terbatas. Negara wajib menjamin hak warga atas pendidikan layak,” tegas politisi Partai Golkar itu.
Rencana pemindahan telah memiliki dasar hukum tetap melalui Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 27 K/TUN/2023. Andi Satya menekankan pentingnya menghormati keputusan tersebut. “Putusan MA sudah inkracht. Ini harus dijalankan,” jelasnya.
Ia menambahkan, DPRD Kaltim akan mendorong dialog antara Dinas Pendidikan dan masyarakat. “Kami akan kawal aspirasi warga dan pastikan solusi terbaik tercapai,” tutup Andi Satya.
Pemindahan SMAN 10 diharapkan meningkatkan ketersediaan sekolah negeri di wilayah yang selama ini minim akses. Proses ini menjadi perhatian utama untuk memastikan kepastian hukum dan keadilan distribusi pendidikan.
Baca juga: