Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kaltara tahun 2025. Secara umum, UMP dan UMK di Kaltara mengalami kenaikan.
UMP Kaltara tahun 2025 naik menjadi Rp 3.580.160 atau naik Rp 218.507 (6,5 persen) dari UMP tahun 2024. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 100.3.3.1/170/2024 tanggal 9 Desember 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Kalimantan Utara tahun 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltara, Haerumuddin mengatakan, sebelum mencapai angka tersebut, sempat terjadi perdebatan alot mengenai kenaikan UMP. Kendati demikian, kenaikan UMP Kaltara sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto yang ingin kenaikan Upah Minimum Nasional sebesar 6,5 persen.
“Memang sempat ada perdebatan. Tapi kami tetap berpatokan pada kebijakan dari Presiden,” ujar Haerumuddin, dilansir dari rri.co.id.
Pengawasan ketat di lapangan

Penerapan keputusan ini akan dijalankan dengan pengawasan ketat agar tak ada penyelewengan di lapangan. Pihaknya pun telah bersurat dan memberi pengumuman resmi kepada pengusaha yang beroperasi di Kaltara.
Disnakertrans Kaltara, kata dia, menerima aduan masyarakat jika tak mendapat haknya sebagai pekerja sesuai UMP yang telah ditetapkan. Hal itu diharapkan bisa menjadi kontrol dan perlindungan pekerja di Kaltara dalam hal pemberian upah kerja.
“Kalau memang ada temuan, pasti akan kita sikapi sesuai dengan aturan yang ada,” kata dia.
Gubernur Kalimantan Utara, Zainal A. Paliwang, UMP bukan sekadar angka. Hal itu diharapkan mengungkit pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan warga.
“Cerminan dari perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat pekerja, sekaligus menjadi stimulan bagi pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan,” kata Zainal.
Upah minimum kabupaten dan kota di Kaltara
Setelah penetapan UMP, Pemprov Kaltara menetapkan upah minimum kabupaten dan kota atau UMK untuk lima kabupaten/kota di Kaltara. Lima kabupaten/kota tersebut antara lain Kota Tarakan, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Malinau.
Berikut adalah rincian UMK di Kaltara:
- Upah Minimum Kota Tarakan Tahun 2025 sebesar Rp. 4.460.405 atau Rp 4,4 juta.
- UMK Kabupaten Bulungan 2024 sebesar Rp 3.820.000.
- UMK Kabupaten Nunukan 2024 sebesar Rp 3.652.907.
- UMK Kabupaten Tana Tidung 2024: Rp 3.824.596.
- UMK Kabupaten Malinau 2024: Rp 3.841.561.
.
Baca juga: