SAMARINDA – Tim gabungan membongkar dugaan peredaran hasil hutan kayu ilegal di CV MA, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Dalam operasi yang berlangsung sejak 6 Juli 2026 ini, petugas menyita 1.205 batang kayu olahan berbagai ukuran serta satu unit truk pengangkut.
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan (Balai Gakkumhut Kalimantan), Ditjen Gakkum Kehutanan Kementerian Kehutanan, Ditreskrimsus Polda Kaltim, Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, dan Pomdam VI/Mulawarman.
Di lokasi penggerebekan, petugas memeriksa S (50) selaku penanggung jawab usaha, tiga orang pekerja, serta M (22) yang berperan sebagai sopir truk pengangkut kayu olahan jenis meranti.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran kayu menggunakan dokumen tidak sah di Kalimantan Timur. Setelah diverifikasi di lapangan, petugas menemukan aktivitas penguasaan, pengangkutan, penyimpanan, pengolahan, serta peredaran kayu olahan yang melanggar ketentuan penatausahaan hasil hutan.
Modus Manfaatkan Nomor Seri Dokumen Ganda
Dari hasil pendalaman awal, terduga S memesan dan membeli kayu olahan dari Berau. Untuk meloloskan kayu tersebut hingga ke Balikpapan, ia diduga menggunakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO) yang tidak sah.
Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa dokumen yang dibawa menggunakan nomor seri yang sudah pernah digunakan untuk pengangkutan kayu di lokasi lain. Setelah sampai di Balikpapan, kayu-kayu tersebut disimpan dan diolah kembali di CV MA untuk dijual ke pasar bebas.
Selain seribu lebih batang kayu dan truk, tim gabungan juga menyita dua unit mesin circle (pembelah kayu) serta dua karung serbuk gergaji. Seluruh barang bukti kini diamankan di Gudang Barang Bukti Balai Gakkumhut Kalimantan sembari menunggu proses pengukuran volume kayu oleh ahli.
Kepala Balai Gakkumhut Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa penyidikan akan meluas ke hulu. “Kami mendalami penggunaan SKSHH-KO yang diduga tidak sah ini. Penyidikan harus membuka siapa pemasok kayunya, siapa pengguna dokumennya, siapa penyedia dokumennya, dan ke mana kayu itu diedarkan,” tegas Leonardo.
Ancaman Denda Rp2,5 Miliar
Jika terbukti bersalah, para pelaku terancam dijerat Pasal 12, Pasal 14, dan Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengingatkan pelaku usaha agar tidak bermain di ruang abu-abu. Rantai pasok kayu di Indonesia harus bersih dan bisa ditelusuri legalitasnya demi melindungi pengusaha yang jujur dari persaingan tidak sehat.
“Kementerian Kehutanan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum agar kayu ilegal tidak mendapat tempat dalam rantai pasok. Produk kayu Indonesia harus kuat karena keterlacakan dan legalitasnya,” ujar Januanto.
Pemerintah juga meminta publik untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk pengangkutan kayu mencurigakan atau penampungan hasil hutan tanpa asal-usul yang jelas di wilayah mereka.
Baca juga :
