• Berita
  • Putusan MK Soal MBG Disambut JPPI, Pemerintah Diminta Pisahkan Anggaran pada APBN 2027
Berita

Putusan MK Soal MBG Disambut JPPI, Pemerintah Diminta Pisahkan Anggaran pada APBN 2027

JPPI menilai putusan MK menegaskan MBG bukan komponen utama pendidikan dan harus dipisahkan dari anggaran pendidikan.

Sejumlah siswa di Balikpapan mengangkat ompreng berisi makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). JPPI meminta pembiayaan MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan mulai APBN 2027. (Foto : Dok. Propublika.id)

JAKARTA – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan pengujian penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, JPPI menilai pemerintah seharusnya mulai memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan pada APBN 2027, bukan menunggu hingga APBN 2028.

Putusan dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Kamis (30/7/2026) menegaskan bahwa program makan bergizi bukan merupakan komponen utama pendidikan. Karena itu, pembiayaannya tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, mengatakan putusan tersebut merupakan langkah penting untuk melindungi anggaran pendidikan. Namun, ia menyayangkan Mahkamah masih memberikan masa transisi hingga paling lambat APBN 2028.

“JPPI menyambut baik putusan ini karena MK akhirnya menegaskan bahwa MBG bukan komponen utama pendidikan. Ini merupakan kemenangan penting bagi perlindungan anggaran pendidikan. Namun, kami kecewa karena koreksinya tidak diwajibkan langsung mulai APBN 2027,” ujar Ubaid.

Menurut JPPI, pemerintah dan DPR masih memiliki kesempatan menyesuaikan postur APBN 2027. Bahkan, dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebut proses penyusunan APBN 2027 masih berlangsung sehingga pemisahan anggaran MBG dinilai lebih baik dilakukan sejak tahun anggaran tersebut.

“Kalau MK sendiri mengakui bahwa APBN 2027 masih bisa disesuaikan, mengapa pemerintah diberi ruang menunggu sampai 2028? Kalau kekeliruan klasifikasi anggarannya sudah dinyatakan hari ini, koreksinya juga harus dilakukan secepatnya, bukan ditunda dua tahun,” kata Ubaid.

JPPI menegaskan tenggat 2028 merupakan batas waktu paling lambat, bukan alasan untuk tetap membebankan program MBG ke dalam anggaran pendidikan pada APBN 2027.

“Putusan ini jangan dibaca sebagai lampu hijau untuk kembali menggunakan dana pendidikan pada 2027. Pemerintah jangan berlindung di balik tenggat paling lambat. Kepatuhan terhadap konstitusi harus ditunjukkan dengan memisahkan MBG mulai APBN 2027,” ujarnya.

JPPI: Putusan MK Menguatkan Argumentasi

JPPI menilai putusan MK menguatkan argumentasi yang sebelumnya disampaikan dalam persidangan. Ubaid menjelaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan mencakup kegiatan instruksional, pedagogis, akademik, dan pengelolaan satuan pendidikan, sedangkan MBG merupakan program pangan, kesehatan masyarakat, dan perlindungan sosial.

Mahkamah juga menegaskan anggaran pendidikan minimal 20 persen ditujukan untuk membiayai komponen utama pendidikan, seperti peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, evaluasi, serta pengembangan pendidikan. Program MBG dinyatakan tidak termasuk dalam komponen tersebut.

“Putusan ini membongkar pengaburan anggaran yang selama ini dilakukan pemerintah. Program pangan tidak dapat diubah menjadi program pendidikan hanya karena makanan dibagikan di sekolah. Lokasi distribusi tidak menentukan fungsi anggarannya,” tegas Ubaid.

JPPI juga menyebut MBG tidak termasuk dalam delapan Standar Nasional Pendidikan dan tidak dapat dikategorikan sebagai biaya investasi maupun biaya operasional pendidikan. Karena itu, memasukkan program tersebut ke dalam mandatory spending pendidikan dinilai sebagai kekeliruan penalaran hukum.

Minta APBN 2027 Dikoreksi

JPPI mengingatkan bahwa penundaan pemisahan anggaran MBG hingga 2028 berpotensi memperpanjang berkurangnya alokasi dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk membiayai sekolah tanpa pungutan, memperbaiki gedung sekolah rusak, meningkatkan kesejahteraan guru, memperluas daya tampung, dan menangani anak tidak sekolah.

“Menunda sampai 2028 berarti memberi ruang satu tahun lagi bagi anggaran pendidikan untuk dibebani program nonpendidikan. Yang menanggung akibatnya bukan angka-angka dalam APBN, tetapi anak yang tidak mendapat bangku sekolah, guru yang digaji tidak layak, dan siswa yang belajar di ruang kelas rusak,” kata Ubaid.

JPPI juga mengingatkan Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 pada 2025 yang mewajibkan negara menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan di sekolah negeri maupun swasta.

“Tahun 2025, MK memerintahkan sekolah tanpa pungutan. Tahun 2026, MK menyatakan MBG bukan komponen utama pendidikan. Dua putusan ini menyampaikan perintah yang sangat terang: hentikan pembebanan program lain terhadap anggaran pendidikan dan gunakan uangnya untuk memenuhi hak anak bersekolah,” ujarnya.

JPPI mendesak pemerintah dan DPR segera memisahkan seluruh anggaran MBG dari alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen mulai APBN 2027, menempatkan pembiayaan MBG di luar fungsi pendidikan, mengalokasikan anggaran pendidikan untuk memenuhi hak pendidikan masyarakat, serta membuka postur anggaran pendidikan secara transparan agar tidak lagi memuat program di luar fungsi pendidikan.

Baca juga :

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar