BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim berhasil menggagalkan peredaran 10 kilogram sabu di wilayah Kalimantan Timur.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari mengatakan, dari operasi ini polisi menangkap dua orang yang berperan sebagai kurir dan pengendali.
Adapun tersangka pertama yang ditangkap adalah A. Dia ditangkap di Samarinda pada 17 Februari 2025 kemarin. Dari tangan A, polisi menyita barang bukti 10 kilogram sabu. Sabu tersebut dikemas di dalam sembilan bungkus teh Cina.
“Sabu tersebut dia bawa dengan mobil dari daerah Kalimantan Utara,” kata Arif, Kamis (27/2/2025).
Kepada polisi, A mengaku mendapat perintah dari MD, warga Kota Tarakan, untuk membawa barang haram ini ke Samarinda, dengan iming-iming upah Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu yang dia antar. “A juga sudah menerima uang jalan Rp3 juta dari MD,” kata Arif,
Berselang dua hari, tepatnya pada 19 Februari 2025, polisi akhirnya meringkus MD di rumahnya di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. “MD merupakan pengendali peredaran narkoba. Kami masih mendalami soal adanya kemungkinan jaringan internasional pada kasus ini,” tutur Arif.
A dan MD disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan tuduhan menawarkan, menjual, membeli, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika tanpa hak.
Baca juga :