SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) akhirnya memberikan klarifikasi resmi mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait program beasiswa Gratispol. Berdasarkan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025, BPK sebelumnya menyoroti adanya kelebihan pembayaran senilai Rp1,05 miliar serta dana Rp2,10 miliar yang dinilai tidak termanfaatkan secara memadai.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, Dasmiah, menegaskan bahwa persoalan ini murni bukan karena kelalaian ataupun kesalahan transfer dari pihak pemerintah daerah.
“Temuan BPK ini sebenarnya dipicu oleh mahasiswa penerima Gratispol yang ternyata juga meloloskan diri dan mendapatkan program beasiswa lain. Jadi bahasanya kelebihan transfer, padahal mahasiswa itu yang kemudian memilih salah satu beasiswa,” ujar Dasmiah di sela kegiatannya di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Samarinda, Selasa (26/5/2026).
Kronologi Munculnya Beasiswa Ganda
Dasmiah menjelaskan, saat proses pendaftaran awal program unggulan sektor pendidikan Kaltim ini, status para pemohon dipastikan bersih alias belum tercatat menerima bantuan manapun. Namun di tengah jalan, sebagian mahasiswa ternyata turut dinyatakan lolos pada program bantuan lain.
Bantuan pendidikan tersebut mencakup Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, beasiswa dari pemerintah kabupaten/kota, hingga dana bantuan dari sektor korporasi atau perusahaan swasta.
“Kondisi itu membuat mahasiswa harus mengundurkan diri dari program Gratispol. Jadi, dana itu akhirnya bukan mengendap di pemprov, melainkan memang tidak disalurkan oleh kampus dan harus dikembalikan ke kas daerah,” terangnya.
Dasmiah juga meluruskan mekanisme hilir penyaluran anggaran. Dua klaster temuan BPK RI tersebut sejatinya tidak pernah masuk langsung ke rekening pribadi mahasiswa, melainkan ditransfer dari kas daerah langsung menuju rekening resmi perguruan tinggi masing-masing untuk pembiayaan pendidikan.
Mengenai porsi temuan senilai Rp2,10 miliar, Dasmiah menyebut dana tersebut merupakan alokasi yang sudah disiapkan pemerintah, namun tidak ada mahasiswa yang mendaftar. “Ada beberapa persoalan teknis terkait ini yang sekarang sedang kami benahi bersama. Sekali lagi, dana untuk temuan BPK ini tidak mengendap di dinas, melainkan karena tidak terserap di tingkat kampus,” bebernya.
Batas Akhir Pengembalian 30 Juni 2026
Guna menindaklanjuti rekomendasi BPK, Pemprov Kaltim bergerak cepat melakukan koordinasi dengan jajaran rektorat perguruan tinggi untuk menarik kembali sisa dana tersebut agar dapat dimasukkan sebagai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) di APBD Kaltim.
Sejauh ini, respons dari pihak universitas dinilai sangat kooperatif. Saat ini, hampir 60 persen dari total luapan dana kelebihan bayar senilai Rp1,05 miliar tersebut sudah dipulangkan oleh pihak universitas ke kas daerah.
Meski demikian, Pemprov Kaltim mematok batas akhir pengembalian (deadline) secara ketat hingga 30 Juni 2026. Jika melewati tenggat waktu tersebut dan dana belum dikembalikan, maka status kedudukan temuan BPK akan otomatis bergeser dan menjadi tanggung jawab mutlak manajemen kampus yang bersangkutan.
“Kami beri batas pengembalian sampai 30 Juni. Kalau tidak dikembalikan, nanti status temuannya ada di pihak kampus,” tegas Dasmiah.
Melalui klarifikasi ini, Pemprov Kaltim memastikan seluruh dana pendidikan tersebut aman untuk diselamatkan kembali ke kas daerah. Evaluasi total dan integrasi sistem administrasi website beasiswa ke depan akan terus ditingkatkan agar sinkron dengan database internal setiap kampus.
Sorotan BPK di Rapat Paripurna DPRD
Sebelumnya, tata kelola program jaminan pendidikan ini sempat menuai sorotan tajam dari auditor negara. Anggota I BPK RI, I Nyoman Wara, secara lugas memaparkan catatan miring tersebut di hadapan para anggota legislatif dalam rapat paripurna di Gedung Karang Paci (DPRD Kaltim), Senin (25/5/2026).
Dalam podium penjelasannya, BPK secara resmi mencatat adanya dana sebesar Rp1,05 miliar yang menjadi beban kelebihan pembayaran dan wajib ditarik kembali. Selain itu, terdapat dana Rp2,10 miliar yang tidak termanfaatkan oleh calon penerima beasiswa lainnya akibat manajemen pengelolaan yang belum optimal.
“Pengelolaan Program Beasiswa Gratispol belum didukung tata kelola yang memadai,” tegas I Nyoman Wara saat itu.
Baca juga :
