• Berita
  • Kesepakatan Hutan Adat Punan Batu Benau Sajau Jadi Langkah Baru Penyelesaian Konflik Tenurial
Berita

Kesepakatan Hutan Adat Punan Batu Benau Sajau Jadi Langkah Baru Penyelesaian Konflik Tenurial

Kemenhut menargetkan penetapan 1,4 juta hektare Hutan Adat hingga 2029 melalui tata kelola kolaboratif.

Kesepakatan tata kelola Hutan Adat Punan Batu Benau Sajau diharapkan memperkuat perlindungan wilayah adat dan kepastian berusaha. (Foto : Kemenhut)

JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus mempercepat pengakuan dan perlindungan Hutan Adat melalui pembangunan tata kelola kolaboratif antara Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Kesepakatan Tata Kelola Hutan Adat antara MHA Punan Batu Benau Sajau, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, dengan PT ITCI Kayan Hutani, PT Inhutani I Unit Sambarata, dan PT Rizki Kacida Reana.

Kesepakatan ini menjadi langkah strategis untuk menyelesaikan tumpang tindih usulan Hutan Adat dengan areal PBPH, sekaligus memberikan kepastian perlindungan ruang hidup bagi masyarakat adat dan kepastian berusaha bagi pemegang izin.

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial, Catur Endah Prasetiani, mengatakan model tata kelola tersebut mengedepankan prinsip mutual recognition dan co-management, yakni saling mengakui, saling menghormati, dan mengelola kawasan secara bersama.

“Model kesepakatan tata kelola Hutan Adat ini merupakan pendekatan kolaboratif yang menjembatani kepentingan masyarakat adat dengan para pemegang izin. Melalui prinsip mutual recognition dan co-management, kami ingin menghadirkan kepastian hukum, kepastian berusaha, sekaligus pengelolaan hutan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Yang terpenting, kami memastikan tidak ada pihak yang ditinggalkan dalam proses percepatan penanganan Hutan Adat,” ujar Catur Endah Prasetiani.

Model kolaborasi tersebut sebelumnya juga telah diterapkan di Provinsi Jambi melalui kesepakatan antara MHA Datuk Nan Tigo dan MHA Bathin Jo Penghulu Bukit Bulan dengan PBPH PT Gading Karya Mandiri.

Target 1,4 Juta Hektare Hutan Adat

Kementerian Kehutanan mencatat hingga Juli 2026 telah menetapkan Hutan Adat seluas 368.877 hektare kepada 174 komunitas Masyarakat Hukum Adat, yang memberikan kepastian hak kelola bagi 92.955 kepala keluarga.

Khusus pada periode Kabinet Merah Putih, Oktober 2024 hingga Juli 2026, pemerintah telah menetapkan Hutan Adat seluas 36.372,30 hektare kepada 18 komunitas Masyarakat Hukum Adat, dengan penerima manfaat sebanyak 9.676 kepala keluarga.

Untuk mempercepat capaian tersebut, Kementerian Kehutanan menerbitkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 440 Tahun 2026 tentang Peta Jalan Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat Tahun 2025–2029.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan penetapan 1,4 juta hektare Hutan Adat hingga 2029 sebagai bagian dari penguatan sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lainnya.

Dukung Pengendalian Perubahan Iklim

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan percepatan pengakuan Hutan Adat menjadi bagian dari strategi Indonesia dalam memperkuat peran masyarakat adat sebagai penjaga hutan sekaligus mendukung pengendalian perubahan iklim.

“Pak Presiden menunjukkan keberpihakan kepada rakyat kecil, dengan memberikan hak kelola hutan seluas 1,4 juta hektare kepada masyarakat adat selama empat tahun ke depan. Ini mendapatkan dukungan dari dunia internasional karena Indonesia memberikan kepercayaan kepada masyarakat lokal dan masyarakat adat untuk menjaga hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraannya melalui skema Hutan Adat,” ujar Raja Juli Antoni dalam Pernyataan Nasional Indonesia pada COP30 di Belém, Brasil.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Kehutanan juga telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 121 Tahun 2026.

Satgas tersebut bertugas mempercepat penetapan Hutan Adat secara nasional, memperkuat kepastian hukum wilayah adat, menyelesaikan konflik tenurial, serta memperkokoh kemitraan dengan masyarakat adat sebagai penjaga hutan (forest stewards) dalam mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan pengendalian perubahan iklim.

Baca juga :

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar