SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batu bara. Langkah ini menjadi bukti komitmen Kejati Kaltim di bawah kepemimpinan Supardi dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara di sektor ekstraktif.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, membenarkan bahwa pihaknya saat ini tengah menelusuri informasi dari berbagai pihak terkait untuk mengumpulkan bukti awal. “Nanti kita ekspose ya, terkait hasil penyelidikan,” ujar Toni.
Menurut Toni, tim penyelidik kini fokus pada tahapan pengumpulan data dan dokumen penting yang dapat menguatkan dugaan adanya penyimpangan. Pemeriksaan melibatkan sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas pertambangan di wilayah Kaltim.
“Sesuai komitmen Bapak Kajati, fokus utama memang di sektor tambang. Beliau sudah menyampaikan hal itu secara terbuka kepada media,” jelasnya.
Sejak menjabat, Kajati Supardi telah menegaskan keseriusannya dalam menindak dugaan korupsi, terutama di sektor pertambangan yang kerap disebut sebagai “lahan basah”. Penegakan hukum di sektor ini dinilai krusial karena berpotensi besar menimbulkan kerugian keuangan negara dan daerah.
“Untuk perkembangan selanjutnya, kami akan menyampaikan hasil penyelidikan lebih lanjut kepada publik,” tambah Toni.
Penyelidikan yang sedang berjalan ini menandai langkah awal Kejati Kaltim untuk memastikan tata kelola sumber daya alam di daerah berjalan transparan dan bebas korupsi.
Baca juga :
