• Berita
  • Kasus Pengeroyokan Maut di Tabang Kukar: Kronologi, Motif, dan Ancaman Hukum 9 Pelaku
Berita

Kasus Pengeroyokan Maut di Tabang Kukar: Kronologi, Motif, dan Ancaman Hukum 9 Pelaku

Polres Kukar ringkus 9 pelaku pengeroyokan maut di Tabang. Para tersangka terancam 12 tahun penjara.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar (dua dari kanan) memberikan keterangan pers didampingi jajaran Satreskrim saat menghadirkan para tersangka kasus pengeroyokan maut di Mapolres Kukar, Tenggarong, Senin (10/8/2026). Sembilan tersangka diringkus petugas usai menganiaya korban hingga tewas di Kecamatan Tabang akibat dipicu kumpul knalpot brong dan penghadangan. (Foto: Dok. Humas Polres Kukar)

TENGGARONG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara berhasil meringkus sembilan orang tersangka kasus kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan satu orang tewas dan satu lainnya luka berat. Peristiwa penganiayaan maut tersebut terjadi di Jalan Poros PU, Desa Bilaq Talang, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Rabu (5/8/2026) malam.

Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Khairul Basyar, memaparkan hasil pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Ruang Catur Prasetya Polres Kukar pada Senin (10/8/2026) sore. Sembilan tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial MF alias O, AP alias A, AFA alias K, HM, JAP, P, MA, ANM, serta seorang pelaku anak di bawah umur berinisial F.

Kronologi Pengeroyokan

Kejadian berdarah ini bermula ketika para tersangka sedang berkumpul di sebuah warung makan di Desa Bilaq Talang sekitar pukul 20.00 WITA. Satu jam kemudian, dua orang korban bernama Ignasius dan Lewi melintas di depan warung tersebut sebanyak tiga hingga empat kali mengendarai sepeda motor bernomor knalpot brong sambil menggeber mesin kendaraan.

“Korban melintas di depan warung tempat para tersangka berkumpul sambil menggeber-geber knalpot brong. Tindakan tersebut membuat para pelaku menganggap kedua korban sedang dalam pengaruh minuman keras,” ujar AKBP Khairul Basyar kepada awak media.

Ketegangan memuncak saat salah satu tersangka, MF alias O, hendak beranjak pulang namun mendadak dihadang oleh korban di tengah jalan. Merasa terancam, MF kembali ke warung makan untuk memanggil rekannya, AP alias A. Melihat situasi tersebut, rekan-rekan tersangka yang berada di lokasi langsung menyusul hingga akhirnya terjadi aksi pengeroyokan secara bersama-sama terhadap kedua korban.

“Motif para tersangka melakukan tindakan kekerasan ini karena mendengar rekannya dihadang oleh kedua korban saat hendak pulang. Sehingga para tersangka mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penganiayaan secara bersama-sama,” tegas Khairul Basyar.

Usai insiden pengeroyokan tersebut, kedua korban langsung dievakuasi warga menuju puskesmas terdekat. Namun naas, korban atas nama Ignasius dinyatakan meninggal dunia akibat luka parah yang dideritanya, sementara korban bernama Lewi mengalami luka-luka berat di bagian wajah dan harus mendapat perawatan medis intensif.

Penangkapan Sembilan Pelaku

Pasca-kejadian, tim gabungan Satreskrim Polres Kukar yang dibantu Jatanras Polda Kaltim dan Tim URC Polresta Samarinda langsung bergerak cepat melakukan perburuan. Petugas membagi tim untuk menyisir tiga wilayah berbeda, hingga akhirnya berhasil membekuk seluruh tersangka secara terpisah di Kecamatan Tabang, Tenggarong, serta pelarian tiga tersangka utama di Kota Samarinda pada Minggu (9/8/2026).

“Sembilan orang terduga pelaku berhasil kita amankan dari tiga lokasi berbeda, yakni Tabang, Tenggarong, dan Samarinda. Dari keseluruhan tersangka, satu orang di antaranya masih berstatus di bawah umur,” ungkap Kapolres.

Selain mengamankan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF milik tersangka, dua unit sepeda motor milik korban, serta bekas botol minuman di lokasi kejadian. Pihak penyidik saat ini telah menetapkan seluruh terduga pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 Ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkas AKBP Khairul Basyar.

Baca juga :

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar