BALIKPAPAN – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Maluku dan Papua, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perdagangan satwa liar dilindungi di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Ketiga tersangka berinisial VR (56), YN (50), dan RS (46). Penetapan tersangka diputuskan melalui gelar perkara pada Jumat (11/9/2026), setelah aparat membongkar dugaan perdagangan satwa endemik melalui media sosial.
Kasus tersebut terungkap setelah Tim Gakkumhut melakukan Cyber Patrol atau patroli siber dan menemukan aktivitas jual-beli satwa liar dilindungi yang dipromosikan secara terbuka melalui Facebook.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Operasi Kemenhut bersama Kepolisian Resor (Polres) Mimika melakukan penindakan pada Kamis (3/9/2026) di dua lokasi di Jalan Sahabat, Kelurahan Pasar Sentral, Kecamatan Mimika Baru.
Di lokasi pertama, yakni kediaman DP (47), petugas mengamankan tujuh ekor burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory).
Sementara itu, dari lokasi kedua di kediaman RS, petugas menyita tiga ekor burung paruh bengkok yang terdiri dari satu ekor Kasturi Kepala Hitam, satu ekor Nuri Kelam (Pseudeos fuscata), dan satu ekor Nuri Aru (Chalcopsitta scintillata).
Penyidikan kemudian dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam penguasaan dan perdagangan satwa tersebut.
Berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh penyidik, VR yang merupakan suami DP dan YN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pertama. Sementara RS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kedua.
Seluruh satwa yang menjadi barang bukti telah dititipkan di Kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Seksi Wilayah II Timika.
VR dan YN dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sementara itu, RS disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dalam undang-undang yang sama.
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Maluku dan Papua Fredrik Engelbert Tumbel mengatakan penindakan tersebut menunjukkan adanya perubahan modus perdagangan ilegal satwa liar yang memanfaatkan ruang digital.
“Ini merupakan pengungkapan kedua di wilayah kerja Seksi Wilayah III Jayapura terkait perdagangan satwa dilindungi melalui media sosial. Pola ini menunjukkan bahwa pelaku terus mencari celah di ruang digital. Kami tidak akan berhenti dan terus memperkuat patroli siber untuk menutup rapat celah tersebut. Kekayaan alam Papua harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi ilegal,” tegas Fredrik dalam keterangan tertulisnya.
Kementerian Kehutanan menyatakan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di lapangan maupun ruang digital untuk mencegah perdagangan ilegal satwa liar.
Perlindungan satwa endemik Papua menjadi bagian dari upaya menjaga keanekaragaman hayati dan kelestarian kekayaan alam.
Baca juga :
