BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika asal Malaysia yang beroperasi lintas provinsi.
Dalam pengungkapan yang dilakukan dari Balikpapan hingga Jakarta tersebut, polisi menyita 2,92 kilogram sabu dan sekitar 1.900 butir ekstasi.
Empat orang diamankan dalam kasus ini, yakni WS, yang disebut merupakan sopir salah satu kepala OPD Kota Balikpapan; IN sebagai pembeli; AG alias Boy sebagai perantara; serta IJA, perempuan yang disebut sebagai penasihat hukum di Jakarta sekaligus pemesan dan pengendali barang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan WS dan IN saat diduga melakukan transaksi narkotika di dalam mobil dinas Toyota Innova Zenix milik salah satu OPD Kota Balikpapan.
Keduanya diamankan di Jalan Ahmad Yani, Balikpapan Tengah, Rabu (2/9/2026) sore.
Dari penggeledahan mobil tersebut, petugas menyita 16 butir ekstasi dan satu poket sabu.
Romylus menegaskan penggunaan kendaraan dinas tersebut masih dalam pendalaman dan temuan narkotika di dalamnya tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan pejabat yang menggunakan mobil tersebut.
“Penggunaan kendaraan dinas tersebut masih didalami dan temuan barang haram tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan pejabat pengguna mobil dinas terkait,” kata Romylus, Kamis (10/9/2026).
Pengembangan hingga Penggeledahan Kamar
Polisi kemudian mengembangkan kasus ke lokasi kedua di Jalan Alamanda Barat dan mengamankan AG alias Boy.
Berdasarkan keterangan AG, polisi memperoleh informasi bahwa pasokan narkotika tersebut diduga dikendalikan oleh IJA, yang merupakan adik kandung WS.
Penggeledahan kemudian dilakukan di kamar rumah IJA di kawasan Pondok Karya Agung, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan.
“Di lokasi ketiga ini, tim Subdit I Ditresnarkoba menemukan bungkusan besar berisi 2,92 kilogram sabu dan 1.900 butir ekstasi siap edar yang disembunyikan dalam tas belanja,” terang Romylus.
Pengembangan kasus dilanjutkan hingga Jakarta Selatan pada Jumat (4/9/2026). Petugas kemudian mengamankan IJA di kawasan Manggarai Selatan, Tebet, beserta dua unit ponsel pintar.
Narkotika Dikirim melalui Kargo Udara
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut IJA rutin memesan narkotika tersebut dari seorang daftar pencarian orang (DPO) warga negara asing asal Malaysia berinisial DRS.
Narkotika tersebut disebut dikirim dari Pekanbaru, Riau, menuju Balikpapan dengan memanfaatkan fasilitas kargo pesawat udara.
“Pengiriman ini teridentifikasi sudah terjadi sebanyak tiga kali. Barang dipesan oleh tersangka Ichintya dari DPO di Malaysia, lalu dikirim via kargo udara dan diedarkan oleh jaringan tersangka di wilayah Kaltim,” terang Romylus.
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim masih mengejar DPO serta mendalami dugaan keterlibatan jaringan lainnya.
Baca juga :
