BALIKPAPAN — Lonjakan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, terus meluas sepanjang 2026. Hingga pertengahan September, BPBD Balikpapan mencatat total 74 kejadian karhutla dengan luas area terbakar mencapai 41,3 hektar.
Seiring meningkatnya ancaman karhutla di musim kemarau, aparat kepolisian mulai mengambil langkah tegas ke ranah hukum terhadap pelaku pembakaran lahan.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Balikpapan, Usman Ali, mengungkapkan bahwa baru memasuki pekan kedua September 2026, jumlah karhutla sudah melonjak drastis.
“Berdasarkan data yang kami update setiap pukul 09.00 WITA, sudah ada 27 kejadian karhutla di Balikpapan. Jumlah ini bisa dikatakan lebih dari separuh bila dibandingkan pada bulan Agustus lalu,” kata Usman, Jumat (11/9/2026).
Pada Agustus 2026, BPBD Balikpapan mencatat 40 kejadian karhutla, yang menjadikan bulan tersebut sebagai periode dengan kasus terbanyak sepanjang tahun ini.
Secara pemetaan wilayah, Kecamatan Balikpapan Timur menjadi daerah paling rawan dengan 24 kejadian, disusul Balikpapan Utara dengan 20 kejadian, Balikpapan Selatan 19 kejadian, Balikpapan Tengah 6 kejadian, dan Balikpapan Barat 5 kejadian.
“Dari data ini, Kecamatan Balikpapan Kota menjadi satu-satunya yang tercatat nihil kejadian,” jelas Usman.
Penegakan Hukum Karhutla
Maraknya karhutla yang membakar puluhan hektar lahan ini mendapat perhatian serius dari jajaran kepolisian. Polresta Balikpapan kini telah menaikkan satu perkara karhutla ke tahap penyidikan dan menetapkan satu orang tersangka.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Soepandi, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan perintah langsung Kapolda Kaltim terkait penegakan hukum karhutla dan penambangan ilegal.
“Dari Polresta Balikpapan sudah ada satu dalam penyidikan dan satu orang tersangka. Penindakan hukum ini tidak sekadar memberikan efek jera, tetapi melindungi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan dari kerusakan ekosistem,” tegas Tedy.
Untuk mengantisipasi potensi timbulnya titik api baru, Polda Kaltim memperkuat pencegahan bersama TNI, BPBD, Manggala Agni, dan pemerintah daerah melalui patroli terpadu serta sosialisasi secara masif.
Tedy memeringatkan masyarakat maupun pihak korporasi agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
“Pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Aktivitas membuka lahan dengan cara membakar bisa terkena tindakan pidana yang diancam sanksi tegas,” ujar dia.
Baca juga :
