BALIKPAPAN – Kementerian Kehutanan menindaklanjuti penemuan lima bayi orangutan di kawasan hutan Distrik Balasore, Negara Bagian Odisha, India.
Pemerintah Indonesia berkoordinasi dengan sejumlah pihak di India maupun di dalam negeri untuk memastikan penanganan, verifikasi asal-usul, serta mengupayakan pemulangan atau repatriasi kelima orangutan tersebut ke Indonesia.
Kelima bayi orangutan itu ditemukan Dinas Kehutanan setempat pada Selasa (8/9/2026) di kawasan hutan Blok Bhogarai/Udaipur, wilayah Jaleswar, Distrik Balasore, Odisha. Lokasi tersebut berada dekat dengan perbatasan Negara Bagian Bengal Barat.
Berdasarkan informasi awal, kelima orangutan tersebut diperkirakan berusia 1 hingga 1,5 tahun dan ditemukan dalam kondisi sehat.
Saat ini, seluruh satwa telah ditempatkan di Nandankan Zoological Park, Bhubaneswar, India, untuk mendapatkan perawatan dan penanganan.
Dari pengamatan awal terhadap ciri fisik dan morfologinya, kelima satwa tersebut diduga merupakan orangutan yang berasal dari Pulau Sumatera. Namun, identifikasi tersebut masih bersifat awal.
Kepastian jenis dan asal-usul genetik kelima satwa akan dilakukan melalui pemeriksaan DNA oleh otoritas ilmiah yang berwenang.
Orangutan bukan satwa asli India. Habitat alaminya hanya terdapat di Indonesia dan Malaysia, khususnya di Pulau Sumatera dan Borneo.
Keberadaan lima bayi orangutan di India karena itu menimbulkan dugaan bahwa satwa tersebut merupakan korban perdagangan dan penyelundupan satwa liar secara ilegal yang melibatkan jaringan lintas negara. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses investigasi.
Kementerian Kehutanan telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan sejumlah pihak untuk menangani kasus tersebut. Di antaranya Management Authority CITES India, Kedutaan Besar India di Jakarta, Kedutaan Besar Republik Indonesia di New Delhi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) selaku Scientific Authority, serta Kementerian Pertanian.
Koordinasi dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum nasional dan mekanisme internasional, termasuk Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Kementerian Kehutanan juga berkomunikasi dengan sejumlah mitra konservasi yang memiliki pengalaman dalam penyelamatan, rehabilitasi, dan pelepasliaran orangutan, yakni Yayasan Ekosistem Lestari, Jaringan Satwa Indonesia (JSI), Center for Orangutan Protection (COP), dan Forum Orangutan Indonesia (FORINA).
Para mitra tersebut menyatakan kesiapan mendukung proses repatriasi serta penanganan dan rehabilitasi kelima bayi orangutan apabila telah dipulangkan ke Indonesia.
Setelah repatriasi dapat dilakukan, penanganan satwa akan mengikuti prosedur konservasi yang berlaku. Tahapannya meliputi pemeriksaan kesehatan, karantina, identifikasi genetik, asesmen perilaku, serta rehabilitasi sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing individu.
Apabila memenuhi persyaratan, kelima satwa tersebut selanjutnya dapat dipertimbangkan untuk mengikuti tahapan rehabilitasi menuju pelepasliaran ke habitat alami.
Kementerian Kehutanan menegaskan keselamatan dan kesejahteraan kelima bayi orangutan menjadi prioritas. Proses pemulangan juga akan dilakukan secara hati-hati, terukur, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menunjukkan bahwa perlindungan satwa liar membutuhkan kerja sama lintas negara. Perdagangan dan penyelundupan satwa liar dapat melintasi batas negara sehingga penanganannya memerlukan koordinasi internasional.
Pemerintah Indonesia terus memperkuat kerja sama dengan negara lain, CITES, lembaga penegak hukum, otoritas ilmiah, dan organisasi konservasi untuk mencegah perdagangan ilegal satwa liar serta mengembalikan satwa Indonesia yang ditemukan di luar negeri.
Kementerian Kehutanan memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan mengambil langkah yang diperlukan untuk memastikan kelima bayi orangutan dapat kembali ke Indonesia.
Pemerintah juga akan mendukung proses investigasi untuk mengungkap asal-usul satwa serta kemungkinan jaringan perdagangan ilegal yang terlibat.
Kementerian Kehutanan mengajak seluruh pihak, baik di dalam maupun luar negeri, memperkuat upaya pemberantasan perdagangan ilegal satwa liar dan memastikan orangutan sebagai bagian dari kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia tetap terlindungi.
Baca juga ;
