BALIKPAPAN – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur bersama warga Desa Rantau Layung, Kabupaten Paser, kembali melaporkan dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin ke Kepolisian Resor (Polres) Paser dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser.
Pengaduan tersebut disampaikan pada 9 September 2026. JATAM dan warga mengadukan dugaan aktivitas pertambangan yang disebut telah menyebabkan kerusakan kawasan hutan serta pencemaran aliran Sungai Benturung dan Sungai Prayan yang menjadi sumber kehidupan masyarakat adat setempat secara turun-temurun.
Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, mengatakan pengaduan tersebut merupakan langkah kedua setelah laporan sebelumnya disampaikan ke Polsek Batu Soppang, DLH Paser, dan Dinas Kehutanan pada 11 Desember 2025.
Menurut Mustari, hingga kini belum ada tindakan yang dinilai serius dari aparat penegak hukum maupun instansi berwenang untuk menghentikan aktivitas yang mereka laporkan sebagai tambang emas ilegal tersebut.
“Hingga saat ini belum ada tindakan serius dari aparat penegak hukum maupun instansi berwenang untuk menghentikan aktivitas tambang emas ilegal tersebut dan menangkap para pelakunya,” kata Mustari lewat siaran pers.
Aktivitas Dilaporkan Sejak Juni 2025
JATAM Kaltim menyebut aktivitas tambang emas ilegal di Rantau Layung mulai marak sejak Juni 2025. Penggunaan sejumlah alat berat jenis ekskavator disebut menunjukkan aktivitas tersebut dilakukan secara masif dan membutuhkan modal besar.
Mustari meminta proses hukum tidak hanya menyasar pekerja atau operator alat berat di lapangan, tetapi juga pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Jangan hanya menangkap tangan yang memegang cangkul, sementara tangan yang memegang uang dibiarkan tetap bersih. Aparat penegak hukum harus membongkar seluruh rantai operasi, mulai dari pemodal, pemilik alat berat, pengelola, pembeli hasil tambang, hingga pihak yang diuntungkan,” kata Mustari.
Secara hukum, aktivitas penambangan tanpa izin melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
JATAM Kaltim juga menyoroti kondisi Sungai Benturung dan Sungai Prayan yang disebut berubah menjadi keruh. Mereka mendesak DLH Paser melakukan verifikasi lapangan, pengambilan sampel, serta uji laboratorium untuk mengukur tingkat kerusakan ekosistem.
JATAM Kaltim dan warga Desa Rantau Layung kemudian menyampaikan empat tuntutan kepada Polres Paser dan DLH Kabupaten Paser, yakni menangkap seluruh aktor intelektual, pemodal, pengelola, dan pihak yang terlibat dalam dugaan aktivitas tambang emas ilegal di hulu Sungai Benturung dan Sungai Prayan.
Mereka juga meminta seluruh aktivitas penambangan ilegal di kawasan hulu sungai dihentikan, pemeriksaan langsung ke lokasi dilakukan, status lingkungan diuji, serta hasil analisis dampak kerusakan hutan dan sungai dirilis secara transparan.
Selain itu, JATAM dan warga meminta kawasan hutan serta aliran sungai yang rusak akibat dugaan penambangan emas ilegal dipulihkan.
“JATAM Kaltim mengingatkan bahwa pertambangan emas ilegal di kawasan hutan lindung dan daerah aliran sungai merupakan ancaman serius yang merusak keberlangsungan ruang hidup lintas generasi masyarakat Desa Rantau Layung,” ujar Mustari.
Polda Kaltim Beri Atensi
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi mengatakan pihaknya telah memberikan atensi terhadap informasi dan pengaduan JATAM Kaltim bersama warga Rantau Layung mengenai dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Ditreskrimsus Polda Kaltim, kata Tedy, akan melakukan asistensi kepada Polres Paser dalam penanganan informasi tersebut.
“Asistensi dilakukan untuk memastikan informasi yang disampaikan dapat diverifikasi secara objektif, termasuk pengecekan lapangan, legalitas/perizinan kegiatan, pihak-pihak yang terlibat, serta apabila terdapat dugaan dampak lingkungan akan dikoordinasikan dengan instansi teknis terkait,” kata Tedy.
Terkait informasi bahwa pengaduan tersebut merupakan laporan kedua, Tedy mengatakan dalam dokumen yang disampaikan JATAM memang disebutkan adanya pengaduan sebelumnya pada 11 Desember 2025.
Pada 9 September 2026, JATAM kembali menyampaikan pengaduan kepada Polres Paser dan DLH Paser.
Namun, Tedy menegaskan seluruh informasi tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Dugaan aktivitas tambang tanpa izin maupun dugaan pencemaran lingkungan, kata dia, harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
“Prinsip Polda Kaltim adalah cepat merespons, akurat dalam menyampaikan informasi, transparan dalam proses, serta profesional dalam penegakan hukum. Perkembangannya akan kami informasikan sesuai tahapan penyelidikan,” kata Tedy.
Baca juga :
