BALIKPAPAN-Sebanyak 3.000 gram lebih sabu dan 11 butir ekstasi, yang ditaksir bernilai Rp4 miliar berhasil disita dari pengungkapan kasus sepanjang Oktober 2024 hingga awal November ini.
Kepolisian juga menangkap 10 orang dari kasus yang berbeda, yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkotika di wilayah Kaltim.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Komisaris Besar Arif Bastari didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wijana, menjelaskan para tersangka ditangkap di Balikpapan, Kukar hingga Samarinda.
“Dari jumlah tersangka yang kami tangkap, sebagian besar berasal dari Kota Balikpapan,” kata dia pada konferensi pers di Mapolda Kaltim, Selasa (5/11/2024).
Lebih lanjut Arif mengungkapkan, para tersangka ini terindikasi merupakan sindikat lintas daerah. Bahkan, kepolisian menyinyalir ada keterlibatan jaringan lembaga pemasyarakatan pada kasus yang diungkap ini.
“Kami terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” tuntas dia.
Baca juga :
- TNI Bantu 103 Warga Urus Akta Kelahiran di Kutai Kartanegara
- Pantik Minat Baca Anak, Alfamidi dan SGM Eksplor Salurkan Buku ke Sekolah
- Film 17 Surat Cinta, Mendokumentasikan Deforestasi Brutal di Kawasan Konservasi