KUKAR – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (6/7/2026).
Penggeledahan yang berlangsung di kantor Disdikbud, Jalan Lais, Timbau, Kecamatan Tenggarong ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan insentif Guru Non-ASN. Kasus rasuah ini diduga terjadi dalam kurun waktu lima tahun anggaran, mulai dari Tahun Anggaran 2020 hingga 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa selain menggeledah kantor Disdikbud Kukar, tim penyidik pidsus juga menyisir beberapa tempat lain yang diduga menyimpan dokumen kunci.
“Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara yang ditangani,” ujar Toni dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/7/2026).
Toni menambahkan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara, sekaligus membuat terang tindak pidana yang terjadi. Bersamaan dengan penggeledahan, penyidik Kejati Kaltim juga langsung memeriksa sejumlah saksi dari internal Disdikbud Kukar.
Bermula dari Temuan BPK
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan dalam sistem pencairan keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Seorang aparatur sipil negara (ASN) tercatat menerima honor hingga 900 kali dalam satu tahun anggaran dengan total nilai mencapai Rp9,5 miliar.
Fakta mengejutkan itu diungkapkan langsung oleh Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, saat peluncuran Sistem Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online di Tenggarong, Rabu (17/6/2026).
“Semua kaget, di pemeriksaan BPK kemarin ada satu orang ASN kita yang menerima honor sebanyak 900 kali dalam satu tahun, dengan nilai honor yang diterima satu orang ASN sebesar Rp9,5 miliar dalam satu tahun,” ungkap Aulia.
Lampiran Berubah Saat Masuk Perbankan
Aulia menjelaskan, kejanggalan itu tidak terdeteksi pada tahap verifikasi awal di pemerintah daerah. Dokumen yang sudah diperiksa dan disetujui oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) justru mengalami perubahan ketika memasuki proses di perbankan—tepatnya pada lampiran dokumen pencairan dana yang memuat daftar penerima pembayaran.
“Ini terjadi ketika berkas yang sudah diverifikasi dengan baik oleh BPKAD melalui bagian perbendaharaan dan sudah di-ACC, pada saat pindah ke perbankan lampirannya berubah. Lampirannya berubah, nama-namanya berubah,” jelasnya.
