• Berita
  • Jadi Penadah Barang Curian, IRT di Balikpapan Ditangkap Polisi
Berita

Jadi Penadah Barang Curian, IRT di Balikpapan Ditangkap Polisi

Tiga buah laptop jadi barang bukti yang diamankan polisi dalam pengungkapan kasus ini. Polisi juga masih memburu pelaku pencurian.

(ILUSTRASI)

BALIKPAPAN – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial HS (36) berhasil diamankan oleh Polsek Balikpapan Utara karena terlibat dalam penjualan barang elektronik hasil pencurian.

Penangkapan HS bermula dari kasus pencurian yang terjadi di rumah kos, di Jalan Sei Wain KM 15, RT 33, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, Senin (30/9/204) kemarin.

Menurut Kapolsek Balikpapan Utara, Ajun Komisaris Polisi Singih S melalui Kanit Reskrim Ipda Elfras, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 30 September 2024, sekitar pukul 13.00 WITA.

“Saat itu, korban melaporkan kehilangan tiga unit laptop setelah kamarnya yang berada di kos tersebut dibobol ketika ditinggal pergi ke kampus,” kata Elfras lewat keterangan tertulis yang diterima media ini.

Dari hasil penyelidikan, pelaku pencurian diketahui merusak pintu kamar kos yang dalam keadaan kosong. Tiga laptop yang berhasil dicuri adalah laptop Asus TUF Gaming kapasitas 512GB/8GB berwarna abu-abu tua, laptop Acer Nitro V15 kapasitas 512GB/16GB berwarna hitam, dan laptop Acer Xpire 3 kapasitas 4GB/256GB berwarna silver. “Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 41 juta,” imbuh Elfras.

Berdasarkan penelurusan, polisi kemudian menangkap HS, ibu rumah tangga, yang tinggal di Perumahan Batakan Mas, Kelurahan Manggar. Dari tangan HS, polisi menyita tiga buah laptop yang dilaporkan hilang.

Dalam pemeriksaan, HS mengaku mendapatkan laptop-laptop tersebut dari seorang residivis yang saat ini berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Inspektur Dua Polisi Sangidun, menambahkan bahwa residivis tersebut adalah pelaku utama pencurian yang sudah keluar-masuk penjara sebanyak tiga kali. Hingga saat ini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku utama tersebut, sementara HS sedang menjalani penyidikan lebih lanjut oleh Polsek Balikpapan Utara.

Baca juga : Sidang di PN Balikpapan Ditunda hingga 11 Oktober, Imbas Aksi Solidaritas Hakim

Picture of Propublika.id
Propublika.id
Portal berita dan cerita rintisan yang didirikan di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada 2022. Sesuai namanya, kami berupaya menyajikan informasi relevan bagi publik. Selengkapnya lihat laman Tentang Kami.
Bagikan
Berikan Komentar