JAKARTA – Greenpeace Indonesia membantah pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang menyebut kawasan Raja Ampat telah aman dari ancaman pertambangan nikel. Organisasi lingkungan tersebut menilai masih terdapat sejumlah perusahaan yang berupaya membuka aktivitas tambang di kawasan yang dikenal sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati laut dunia itu.
Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, mengatakan hasil riset organisasinya menemukan indikasi bahwa ancaman industri ekstraktif di Raja Ampat belum berakhir. Menurutnya, terdapat tiga perusahaan yang masih berupaya memperoleh izin untuk beroperasi di bagian timur Pulau Waigeo.
“Bapak Menteri ESDM, bukannya kami mahatahu. Namun riset Greenpeace menemukan sejumlah bukti kuat bahwa Raja Ampat memang belum aman dari ancaman tambang nikel dan industri ekstraktif lainnya. Ada tiga perusahaan yang sedang berusaha untuk bisa beroperasi di bagian timur Pulau Waigeo,” kata Arie dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2026).
Ia menyebut dua perusahaan bahkan menempuh jalur hukum dengan menggugat Kementerian ESDM dan memenangkan gugatan tersebut di pengadilan.
Menurut Arie, kondisi itu masih dimungkinkan karena Kementerian ESDM tetap memasukkan kawasan tersebut sebagai wilayah pertambangan.
“Berbagai manuver perusahaan nikel untuk bisa beroperasi di Raja Ampat itu masih terjadi karena Kementerian ESDM masih memasukkan kawasan-kawasan tersebut sebagai wilayah pertambangan,” ujarnya.
Greenpeace menilai pemerintah seharusnya mengeluarkan Raja Ampat dari kawasan pertambangan mengingat wilayah tersebut telah ditetapkan sebagai Cagar Biosfer UNESCO pada 2025, melengkapi statusnya sebagai UNESCO Global Geopark.
Soroti Audit Lingkungan PT Gag Nikel
Greenpeace juga mempertanyakan sikap Kementerian ESDM terhadap hasil audit lingkungan PT Gag Nikel yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup.
Menurut Arie, berdasarkan salinan dokumen audit yang diperoleh Greenpeace melalui permohonan informasi publik, terdapat sedikitnya 24 temuan yang perlu mendapat perhatian.
Temuan tersebut antara lain menyangkut pengendalian sedimentasi, erosi dan limpasan yang dinilai belum optimal, meningkatnya risiko sedimentasi ke wilayah pesisir dan laut saat musim hujan, belum optimalnya penerapan perlindungan keanekaragaman hayati selama kegiatan penambangan, hingga potensi gangguan terhadap sistem hidrologi dan sumber daya air di pulau-pulau kecil.
Arie mengatakan hasil audit tersebut berbeda dengan pernyataan Kementerian ESDM pada Juni 2025 yang menyebut tidak menemukan pelanggaran lingkungan oleh PT Gag Nikel.
“Setelah ada hasil audit lingkungan tersebut, Menteri ESDM belum memberikan komentar di publik,” katanya.
Desak Pemerintah Pulihkan Lingkungan
Sementara itu, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Anggi Putra Prayoga, menilai pemerintah sejak awal tidak bersikap tegas terhadap aktivitas PT Gag Nikel.
Ia menyoroti adanya perbedaan perlakuan antara PT Gag Nikel dengan empat perusahaan lain yang izinnya telah dicabut pemerintah.
“Raja Ampat seharusnya terlindungi sepenuhnya dari tambang, termasuk dari aktivitas tambang anak perusahaan pelat merah,” ujar Anggi.
Selain itu, Greenpeace mendesak pemerintah mempublikasikan hasil penilaian terhadap proses pemulihan lingkungan di Pulau Manuran dan Pulau Kawe yang terdampak aktivitas pertambangan nikel.
Mereka juga meminta pemerintah memastikan proses rehabilitasi lingkungan berjalan sesuai ketentuan serta menegakkan aturan terhadap perusahaan yang terbukti merusak lingkungan.
Seluruh temuan dan rekomendasi tersebut dituangkan Greenpeace dalam laporan riset bertajuk “Surga yang Tak Terlindungi”.
Baca juga :
