SAMARINDA – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur memberikan atensi serius terhadap gelombang demonstrasi besar yang memadati Kantor DPRD dan Kantor Gubernur Kaltim pada Selasa (21/04/2026). Sebagai garda pengawas, Ombudsman mengingatkan bahwa pengelolaan aspirasi rakyat adalah bagian tak terpisahkan dari standar pelayanan publik yang wajib dijalankan sesuai koridor hukum.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin, menegaskan bahwa Polri memegang tanggung jawab krusial dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada massa. Ia menekankan agar seluruh personel yang bertugas di lapangan mutlak menghindari segala bentuk tindakan represif.
“Kami meminta kepolisian melakukan pengamanan dengan pendekatan yang humanis, persuasif, dan tidak intimidatif. Hal ini krusial untuk mencegah terjadinya konflik fisik dan memastikan suasana tetap kondusif,” ujar Mulyadin melalui keterangan resminya.
Lebih lanjut, ia menggarisbawahi bahwa pengamanan demonstrasi merupakan wujud pelayanan publik, sehingga kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah harga mati.
Pejabat Diminta Hadir, Bukan Menghindar
Selain menyoroti aparat keamanan, Mulyadin juga mendesak para wakil rakyat di DPRD Kaltim serta pimpinan daerah untuk bersikap kooperatif dengan menemui massa secara langsung. Baginya, kesediaan pejabat dalam menerima aspirasi merupakan langkah nyata guna meredam ketidakpuasan masyarakat.
Penyumbatan saluran komunikasi oleh pejabat publik dinilai berisiko memicu eskalasi kemarahan massa yang lebih luas.
“Sikap responsif dari pejabat publik sangat diperlukan. Kami mengingatkan agar para pejabat tidak mengeluarkan pernyataan atau statement yang dapat memancing emosi massa,” tegas Mulyadin. Ia juga memperingatkan agar tidak terjadi maladministrasi, mulai dari penyimpangan prosedur penanganan massa, perbuatan tidak patut, hingga tindakan diskriminatif.
Menjaga Fasilitas Publik
Di sisi lain, Ombudsman juga menitipkan pesan kepada para demonstran agar tetap tertib dan tidak anarkis. Masyarakat diingatkan untuk tidak merusak fasilitas umum yang sejatinya merupakan aset pelayanan publik yang dibangun dari pajak rakyat.
“Fasilitas yang ada harus kita jaga bersama agar tetap dapat dinikmati oleh khalayak ramai setelah aksi ini selesai. Menyampaikan aspirasi adalah hak konstitusional, namun menjaganya agar tetap damai adalah kewajiban kita bersama sebagai warga negara,” imbuhnya.
Guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan, Ombudsman RI Perwakilan Kaltim berkomitmen untuk terus memantau pengamanan dan mekanisme penerimaan aspirasi di lapangan. Langkah ini diambil demi menjamin tidak adanya pelanggaran standar pelayanan maupun praktik maladministrasi oleh penyelenggara negara selama aksi berlangsung.
