• Pariwara
  • Wacana Kutai Pesisir Kembali Menguat, DPRD: Usulan Masyarakat
Pariwara

Wacana Kutai Pesisir Kembali Menguat, DPRD: Usulan Masyarakat

Salehuddin tegaskan wacana Kutai Pesisir lahir dari masyarakat, bukan elit politik.

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin. (Foto : DPRD Kaltim)

SAMARINDA – Wacana pemekaran wilayah Kutai Kartanegara kembali mencuat, seiring dengan rencana pembentukan Kabupaten Kutai Pesisir. Wilayah ini direncanakan mencakup lima kecamatan: Anggana, Loa Janan, Sanga-Sanga, Muara Jawa, dan Samboja. Secara administratif, kelima kecamatan itu terdiri atas 32 kelurahan dan 20 desa, dengan total luas sekitar 4.477 km².

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menyatakan bahwa wacana ini telah lama menjadi pembicaraan hangat di masyarakat, terutama karena harapan akan pemerataan pembangunan di kawasan pesisir Kukar.

“Pemekaran Kutai Pesisir ini sebenarnya sudah diinisiasi sejak lama, bahkan sebelum ada wacana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dan pemekaran Kutai Timur maupun Kutai Barat,” ungkap Salehuddin saat dihubungi wartawan, Selasa (07/01/2025) sore.

Ia menjelaskan bahwa pemekaran wilayah merupakan hak masyarakat dan pemerintah daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, terdapat sejumlah aspek yang harus dipenuhi, mulai dari kondisi sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, hingga kesiapan administratif.

Proses inisiasi Kutai Pesisir, menurutnya, sudah cukup matang secara administratif sejak ia menjabat sebagai Ketua DPRD Kutai Kartanegara. Persyaratan administratif hingga dokumen studi kelayakan bahkan telah dikirim ke Kementerian Dalam Negeri.

“Semua berkas dan persetujuan paripurna sudah disampaikan ke Kemendagri saat itu,” jelasnya.

Namun, ia menggarisbawahi bahwa kala itu, usulan pemekaran tidak datang dari pemerintah daerah, baik gubernur maupun bupati, melainkan murni dari masyarakat dan tim sukses pemekaran Kutai Pesisir yang menyampaikan aspirasinya ke DPRD.

“Tidak ada inisiatif dari pemerintah daerah waktu itu. Ini murni dorongan dari masyarakat,” ujarnya.

Menurut Salehuddin, gaung pemekaran mulai meredup setelah Kaltim ditetapkan sebagai lokasi IKN. Hal ini karena lima kecamatan yang diusulkan menjadi bagian dari Kutai Pesisir berada di wilayah yang mengelilingi kawasan inti IKN.

“Lima kecamatan itu mengapit IKN. Bisa dibilang masuk dalam ring satu IKN,” tandasnya.

Ia berharap, apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi dan studi kelayakan mendukung, maka pemekaran Kutai Pesisir bisa diimplementasikan. Namun, ia mengingatkan agar pemekaran tidak meminggirkan daerah induk atau merusak kohesi sosial yang selama ini terjaga.

“Jangan sampai ini jadi alat kepentingan segelintir orang. Pemekaran harus menjawab kebutuhan pelayanan publik dan percepatan pembangunan SDM,” tutup Salehuddin.

Baca juga :

Picture of DPRD Kaltim
DPRD Kaltim
Artikel kerja sama DPRD Kaltim dengan ProPublika.id.
Bagikan
Berikan Komentar