• Pariwara
  • DPRD Kaltim Desak Hentikan Proyek PT KSM
Pariwara

DPRD Kaltim Desak Hentikan Proyek PT KSM

Komisi IV DPRD Kaltim minta pembangunan PT KSM dihentikan karena diduga belum miliki izin.

RDP Bersama DLH Bahas Dugaan Aktivitas Ilegal Pabrik Sawit PT KSM (Foyo : Humas DPRD Kaltim)

SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Kutai Sawit Mandiri (KSM) pada Senin (28/4/2025), menyusul temuan sejumlah kejanggalan saat inspeksi mendadak ke fasilitas perusahaan tersebut di Kutai Timur.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur dan DLH Kabupaten Kutai Timur.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, mengungkapkan bahwa PT KSM diduga membangun pabrik kelapa sawit tanpa koordinasi maupun pemberitahuan kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Selain tidak ada komunikasi dengan pemerintah, perusahaan juga belum mengantongi sejumlah izin penting, termasuk dokumen persetujuan lingkungan yang wajib dimiliki sebelum memulai pembangunan,” ujarnya.

Darlis menambahkan, temuan dalam sidak dan RDP menunjukkan bahwa PT KSM telah melanggar peraturan yang berlaku. Pelanggaran tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan.

Komisi IV DPRD Kaltim sebelumnya telah melakukan pemantauan lapangan pada 16 April 2025 dan menemukan beberapa indikasi pelanggaran yang dinilai mengkhawatirkan. Menyikapi hal itu, DPRD Kaltim berkomitmen memperketat pengawasan terhadap aktivitas perusahaan tersebut.

Selain itu, DPRD Kaltim menyatakan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum, termasuk kemungkinan pelaporan pidana terkait pembukaan lahan dan pembangunan industri tanpa izin resmi.

Sebagai langkah awal, Komisi IV mendesak pemerintah daerah agar segera menghentikan seluruh kegiatan pembangunan yang dilakukan PT KSM, baik pada pabrik utama maupun fasilitas pendukung lainnya.

“Kami menegaskan bahwa semua kegiatan harus dihentikan sampai perusahaan melengkapi seluruh izin yang dipersyaratkan. Tidak boleh ada kelonggaran bagi pelanggaran terhadap lingkungan,” tegas Darlis.

Langkah ini, lanjutnya, bertujuan menjaga agar proses pembangunan di Kutai Timur tetap sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan perlindungan lingkungan, serta memberikan efek jera bagi perusahaan yang mengabaikan regulasi.

Baca juga :

Picture of DPRD Kaltim
DPRD Kaltim
Artikel kerja sama DPRD Kaltim dengan ProPublika.id.
Bagikan
Berikan Komentar