• Cerita
  • Yang Perlu Diketahui dalam Insiden Kapal Tenggelam di Teluk Balikpapan
Cerita

Yang Perlu Diketahui dalam Insiden Kapal Tenggelam di Teluk Balikpapan

Penyebab pasti Kapal Feri Mukhlisa tenggelam di Teluk Balikpapan masih ditelusuri. Satu korban jiwa ditemukan dan satu lainnya masih dicari.

Tim Basarnas Balikpapan bersiap mencari korban hilang dalam insiden Kapal Feri Mukhlisa yang tenggelam di perairan Teluk Balikpapan sisi Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (5/5/2025) sekitar pukul 15.00 Wita. (Foto: Basarnas Balikpapan)
Tim gabungan mencari korban hilang dalam insiden Kapal Feri Mukhlisa yang tenggelam di perairan Teluk Balikpapan sisi Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (5/5/2025) sekitar pukul 15.00 Wita. (Foto: Propublika.id)

Kapal feri Mukhlisa tenggelam di Teluk Balikpapan, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (5/5/2025). Pada pencarian hari kedua, Selasa (6/5/2025), satu korban jiwa ditemukan dan satu lainnya masih dicari.

Insiden ini masih menyisakan pertanyaan terkait penyebab kapal bisa bermasalah di tengah perjalanan. Berikut adalah hal-hal yang bisa diketahui dari insiden ini.

Kronologi Insiden

Kapal berangkat dari Pelabuhan Kariangau Balikpapan menuju Penajam Paser Utara pukul 12.00 WITA. Sekitar pukul 13.30 WITA, kapal berhenti dengan mesin dimatikan, berjarak 200 meter dari Pelabuhan Penajam untuk antre sandar.

Saat mesin dinyalakan kembali, terdengar bunyi retakan. “Dari keterangan nahkoda kapal, poros baling-baling kiri patah, menyebabkan air masuk ke lambung kapal,” jelas Kepala Kantor KSOP Kelas I Balikpapan, Kapten Heru Susanto.

Sebelum tenggelam, kru kapal meminta pertolongan kapal di sekitar lokasi, yakni Kapal Feri Tiga Anugerah. Kapal tersebut merapat ke kapal Mukhlisa. Sebanyak 23 penumpang dan 19 kru kapal dievakuasi ke kapal tersebut.

Setelah proses evakuasi, kapal Mukhlisa tenggelam pukul 15.00 WITA. Sebanyak 12 kendaraan, termasuk mobil dan motor, ikut tenggelam.

Dua kru, Ilham (23) dan Khayu (22), diduga tidak sempat menyelamatkan diri. Pada pencarian hari pertama, tim gabungan hanya mampu menemukan titik lokasi kapal tenggelam, yakni di kedalaman 20 meter.

Korban hilang belum ditemukan karena terkendala jarak pandang. Banyak lumpur yang menghalangi penglihatan tim pencari.

Proses Pencarian Korban Hari Kedua

Tim Basarnas Balikpapan menemukan satu korban jiwa dalam insiden Kapal Feri Muchlisa yang tenggelam di perairan Teluk Balikpapan sisi Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (6/5/2025).(Foto: Basarnas Balikpapan)
Tim gabungan menemukan satu korban jiwa dalam insiden Kapal Feri Muchlisa yang tenggelam di perairan Teluk Balikpapan sisi Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (6/5/2025).(Foto: Basarnas Balikpapan)

Pencarian korban dilanjutkan pada Selasa (6/5/2025) pagi. Tim SAR menemukan Ilham di kamar istirahat kapal pada kedalaman 20 meter sekitar pukul 14.00 Wita.

“Pencarian Khayu masih berlanjut,” ujar Kepala Kantor SAR Balikpapan, Dody Setiawan.

Pencarian hari kedua melibatkan sonar dan penyelam berpengalaman. Teknologi termal pun digunakan untuk memudahkan pencarian.

Anomali Teknis dan Prosedural

Kapal Mukhlisa telah menjalani docking pada Februari 2025. Saat kapal tersebut mengalami kendala, pihak kapal sempat memanggil penyelam untuk menambal kebocoran kapal.

Namun, KSOP menyebut tidak menerima laporan tersebut. “Nahkoda seharusnya melaporkan kendala dan perbaikan bawah air ke kami,” kata Heru.

Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kaltim sebelumnya menyatakan kapal Mukhlisa laik laut setelah uji kelayakan jelang Lebaran 2025. Investigasi Komite Nasional Kecelakaan Transportasi akan dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan.

“Ini kejadian pertama di Teluk Balikpapan. Kami akan cek ulang 18 kapal feri lainnya untuk memastikan kondisi kapal yang beroperasi,” tambah Heru.

Tanggung Jawab Perusahaan dan Asuransi

PT Sadena, pemilik kapal Mukhlisa, mengaku telah berkoordinasi dengan korban. “Pihak asuransi akan urus klaim dan sedang didata. Perusahaan juga akan beri tali asih,” kata Manajer Operasional PT Sadena, Irma.

Kapal buatan 1980 itu dinyatakan memenuhi standar operasional. Proses pendataan kerugian sekitar 14 hari.

“Kami data terlebih dahulu berbagai kerugian penumpang,” ujar Branch Manager Jasa Raharja Putera Balikpapan, Teguh Arianto.

Skema Kompensasi Korban

Berdasarkan UU No. 33/1964, korban meninggal mendapat Rp50 juta. Korban luka bisa klaim hingga Rp20 juta untuk biaya perawatan. Kendaraan yang rusak pun akan mendapat kompensasi sesuai pemeriksaan dan data manifest kapal.

“Kami melakukan pendataan sambil menunggu hasil proses pencarian karena ada korban belum ditemukan,” jelas Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Kaltim, Nurvi Murdianto.

KSOP melarang sementara kapal melintas di area kapal Mukhlisa tenggelam untuk memudahkan pencarian satu korban hilang dan mencegah kejadian serupa terulang.

Baca juga:

Picture of FX Jarwo
FX Jarwo
Jurnalis dan penulis konten ProPublika.id. Menggemari isu lingkungan, masyarakat adat, dan hak asasi manusia. Ia pun menulis hal-hal ringan mengenai perjalanan, tips, dan pengetahuan umum dari berbagai sumber.
Bagikan
Berikan Komentar