• Berita
  • Penyelundupan 237 Ribu Lebih Benih Lobster Digagalkan
Berita

Penyelundupan 237 Ribu Lebih Benih Lobster Digagalkan

Aparat gabungan menggagalkan penyelundupan 237.305 benih bening lobster ke luar negeri. Benih berasal dari berbagai provinsi di Tanah Air.

Benih lobster senilai Rp 23,6 M gagal diselundupkan.

BATAM – Tim Gabungan Bareskrim Polri bersama Kanwilsus DJBC Kepri dan Lantamal IV Batam menggagalkan penyelundupan benih bening lobster di Perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Aparat gabungan menahan “kapal hantu” yang membawa benih bening lobster tersebut sebelum beranjak ke luar negeri.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan valid, diketahui adanya “kapal hantu” yang akan menjemput benih lobster yang sudah terbungkus rapi. Informasi itu menyebut benih lobster akan dibawa ke luar negeri secara ilegal.

“Selanjutya tim gabungan melakukan pengejaran dan penangkapan Kapal HSC (High Speed Craft) atau yang biasa disebut kapal hantu. Hasilnya pada tanggal 14 Oktober 2024 tim gabungan mampu menggagalkan upaya penyelundupan 237.305 benih bening lobster senilai Rp 23,6 miliar,” kata Nunung dalam konferensi Pers di Kantor DJBC Khusus Kepri Kabupaten Karimun, Kamis (17/10/2024).

Keterangan pers itu dihadiri pula oleh Kakanwil DJBC khusus Kepri Adhang Noegroho Adhi, Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Puttu Yuda Prawira, Danlantamal IV diwakili Wakil Komandan Lantamal IV Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara, Asintel Lantamal IV, sejumlah aparat kepolisian setempat, dan perwakilan Direktorat Bea Cukai.

Tim Direktorat Tipidter Bareskrim Polri selama kurang lebih dua bulan juga melaksanakan pemetaan dari hulu ke hilir mengenai penyelundupan benih bening lobster. Akhirnya diketahui jaringan darat Sumatera terbagi menjadi dua bagian, antara lain:

  1. Asal Barang: Provinsi Jawa timur, Jawa barat, Banten, Lampung, Sumatera Barat.
  2. Jalur Barang: Jalur darat Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, dan Riau.

 

“Berdasarkan dua bagian tersebut, sistem penyelundupan yang digunakan adalah sistem join cargo yang di mana seluruh barang yang diselundupkan akan terkumpul pada satu titik poin,” jelas Nunung.

Selanjutnya pada tanggal 14 Oktober petugas gabungan mengamankan barang bukti berupa 46 kotak styrofoam berisikan 237.305 ekor benih bening lobster dan 1 unit Kapal HSC .

Untuk tersangka pengemudi kapal HSC inisial CM dan RI masih dalam pengejaran. Identitas keduanya sudah didapatkan melalui IT Polri. Adapun tersangka yang menjadi pembeli masih didalami. Polisi menduga pembeli itu berada di luar negeri.

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi yang digunakan oleh penyelundup dengan cara mengumpulkan atau mengepul benih bening lobster yang berasal dari pesisir selatan Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Lampung, Sumatera Barat. Benih-benih itu dikumpulkan di Provinsi Jambi, Sumsel, dan Riau yang kemudian dikemas dan diselundupkan ke luar negeri menggunakan Kapal HSC .

Benih Bening Lobster telah dilepasliarkan pada hari Selasa, 15 Oktober 2024 di perairan Anak Kanipan Batu, Kabupaten Karimun oleh Dit Tipidter Bareskrim Polri, Kanwilsus DJBC Kepri, Lantamal IV Batam, dan instansi terkait.

Pelaku dikenakan Pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) dan atau pasal 92 Jo pasal 26 (ayat) 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU 31 tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diganti oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja yang terjadi di wilayah Indonesia. Ancaman pidananya berupa penjara 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Baca juga :

Picture of Propublika.id
Propublika.id
Portal berita dan cerita rintisan yang didirikan di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada 2022. Sesuai namanya, kami berupaya menyajikan informasi relevan bagi publik. Selengkapnya lihat laman Tentang Kami.
Bagikan
Berikan Komentar