• Berita
  • Menteri Transmigrasi Siapkan Opsi Hukum Amankan Pusat Konservasi Orangutan Samboja Lestari
Berita

Menteri Transmigrasi Siapkan Opsi Hukum Amankan Pusat Konservasi Orangutan Samboja Lestari

Kementerian Transmigrasi tengah menyiapkan skema hukum pemberian Hak Pakai jangka panjang atas lahan HPL seluas 500 hektare di Samboja Lestari.

Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara memberikan keterangan kepada jurnalis selepas meninjau kawasan Samboja Lestari di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Jumat (12/6/2026). (Foto : Humas Kementerian Transmigrasi)

BALIKPAPAN – Kementerian Transmigrasi berkomitmen penuh mendukung agenda pelestarian lingkungan hidup di kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Pemerintah saat ini tengah menggodok kepastian payung hukum untuk mengamankan sekitar 500 hektare lahan transmigrasi yang berada di dalam kawasan konservasi Samboja Lestari, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Langkah taktis ini diambil guna memperkuat legalitas sekaligus memastikan keberlanjutan proyek restorasi ekosistem yang telah dijalankan oleh Yayasan Penyelamatan Orangutan Borneo atau Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) selama lebih dari dua dekade terakhir.

Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi besar-besaran di tubuh kementeriannya. Program transmigrasi modern kini tidak lagi melulu berorientasi pada pembukaan wilayah permukiman baru, melainkan wajib berjalan selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dan kelestarian alam.

“Kita ingin memberikan pesan yang sangat kuat kepada seluruh masyarakat Indonesia. Jika dulu program transmigrasi selalu dipersepsikan tidak ramah lingkungan, maka hari ini kita telah melakukan sebuah transformasi transmigrasi menjadi program yang sangat ramah lingkungan,” ujar Iftitah saat melakukan peninjauan langsung di kawasan Samboja Lestari, Jumat (12/6/2026).

Iftitah memaparkan, berdasarkan rekam sejarah pada periode 1988–1993, kawasan Samboja Lestari semula merupakan hamparan lahan kritis berupa padang ilalang terbuka. Pemerintah daerah kala itu menyerahkan lahan tersebut kepada pemerintah pusat untuk pengembangan program transmigrasi, yang kemudian ditempati oleh 221 kepala keluarga di Desa Tani Bhakti dengan kepemilikan Sertipikat Hak Mulik (SHM) seluas 500 hektare dari total 2.500 hektare Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi.

Seiring waktu berjalan, sisa lahan HPL seluas 2.000 hektare dikuasai oleh masyarakat dan secara bertahap diperjualbelikan kepada pihak BOS Foundation sejak tahun 2000 untuk dihutankan kembali. Atas dasar itu, negara menerbitkan sertifikat hak pakai berdurasi 20 tahun pada 2004 silam. Samboja Lestari yang semula gersang kini telah menjelma menjadi hutan lebat dengan keanekaragaman hayati yang tinggi serta menjadi rumah bagi 110 ekor orangutan dan 76 ekor beruang madu.

Namun, persoalan administrasi mulai mencuat ke permukaan saat BOS Foundation hendak mengajukan perpanjangan sertifikat hak pakai pada tahun 2024. Kementerian ATR/BPN mendeteksi adanya tumpang tindih (overlapping) lahan, di mana seluas 500 hektare dari total area yang dikelola yayasan konservasi tersebut status hukumnya ternyata masih tercatat sebagai aset HPL aktif milik Kementerian Transmigrasi.

Merespons kendala birokrasi tersebut, Iftitah memastikan pemerintah akan memberikan karpet merah dari segi regulasi agar aktivitas penyelamatan satwa endemik Kalimantan tersebut tidak terganggu. Skema penyelesaian ini juga linier dengan instruksi Presiden RI untuk mempercepat pemulihan kawasan hutan kritis di Indonesia.

“Ada sekitar 500 hektare yang bentuknya masih akan kami pelajari secara hukum, baik itu misalnya pelepasan HPL ataupun hak pakai. Kemungkinan hak pakai yang akan kami berikan kepada BOS Foundation, dengan dukungan yang kuat agar tanah tersebut bisa dijaga dan dipelihara untuk 20 tahun ke depan dan seterusnya,” tutur Iftitah menjelaskan opsi hukum yang sedang disiapkan.

Kawasan BOSF menjadi rumah bagi ratusan Orangutan. (Foto : Humas Kementerian Transmigrasi)

Manajer Regional Kalimantan Timur BOS Foundation, Aldrianto Priadjati, mengapresiasi respons cepat dan dukungan konkret yang ditunjukkan oleh jajaran Kementerian Transmigrasi. Menurutnya, kepastian hukum atas lahan seluas 500 hektare tersebut sangat dinantikan demi memitigasi risiko okupansi ilegal dari pihak luar yang terus mengancam kelestarian hutan sekunder tersebut.

“Kita ada sekitar 1.800 hektare lahan tandus alang-alang, kita ubah menjadi hutan kembali selama 20 tahun ini dengan lebih dari 473 jenis pohon yang berbeda, di mana 40 persen di antaranya adalah pohon buah-buahan untuk pakan satwa. Upaya ini tentu saja ada kendala, salah satunya okupansi yang akan kita kerjasamakan dengan Kementerian Transmigrasi untuk mendapatkan solusi terbaik,” ungkap Aldrianto.

Urgensi penyelamatan status hukum lahan Samboja Lestari ini menjadi kian krusial mengingat posisinya yang strategis di peta geopolitik baru. Kawasan hutan hasil restorasi swadaya ini kini telah resmi ditetapkan oleh Otorita IKN sebagai area rimba kota sekaligus sabuk hijau pelindung (buffer zone) bagi masa depan Ibu Kota Nusantara.

Baca juga :

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar