BALIKPAPAN – Upaya penyelundupan satwa liar endemik Indonesia ke luar negeri kembali digagalkan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Seorang warga negara (WN) Korea Selatan berinisial JJ (25) ditangkap saat hendak menerbangkan delapan ekor biawak hidup menuju Seoul, Selasa (28/7/2026).
Petugas gabungan dari Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra, Balai Karantina, Bea Cukai, AVSEC, dan BKSDA Jakarta mencegat tersangka di Terminal 3 Keberangkatan Internasional.
Saat koper bagasi milik JJ diperiksa, petugas menemukan enam ekor biawak hijau (Varanus prasinus) dan dua ekor biawak Aru (Varanus beccarii). Seluruh satwa langka tersebut dibungkus menggunakan kantong kain dan disembunyikan di antara barang bawaan.
“Tersangka JJ langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara seluruh satwa diselamatkan untuk mendapatkan perawatan medis,” ujar Kepala Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra, Aswin Bangun, di Tangerang.
Lacak Jaringan Pemasok
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan alat bukti yang cukup, penyidik resmi menetapkan JJ sebagai tersangka. Kementerian Kehutanan kini tengah mengembangkan penyidikan guna membongkar jaringan pemasok lokal hingga pemesan di luar negeri.
Kasus penyelundupan oleh warga asing ini menambah panjang daftar kejahatan satwa liar di Bandara Soekarno-Hatta. Sebelumnya, petugas pernah menggagalkan aksi WNA Rusia yang membawa 202 reptil, WNA Mesir (134 reptil), WNA Tiongkok (13 burung hidup), serta kolaborasi WNA Belanda dan Lituania yang menyelundupkan 103 reptil.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa maraknya pengungkapan kasus di pintu udara mengindikasikan kuatnya aktivitas jaringan perdagangan satwa ilegal lintas negara.
“Respons kita tidak cukup hanya di pintu keberangkatan. Pengawasan harus diperkuat dari sumber hingga jalur keluar, disertai pertukaran informasi dan kerja sama dengan otoritas negara tujuan, termasuk melalui Interpol. Indonesia tidak boleh menjadi sumber pasokan bagi pasar ilegal satwa liar dunia,” tegas Januanto.
Terancam 10 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka JJ dijerat dengan Pasal 40A ayat (2) huruf b jo Pasal 21 ayat (2) huruf e dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Aturan tersebut juga dijolokan dengan KUHP baru (UU No 1/2023) serta UU Penyesuaian Pidana (UU No 1/2026).
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar,” terang Aswin.
Kementerian Kehutanan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam rantai penangkapan, pemeliharaan, maupun perdagangan satwa dilindungi, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum.
Baca juga :
